Transaksi Pembayaran Non-Tunai E-Toll dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Oleh :
M. E. Burhanudin, S.H. (2170110027)
Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
Abstract
e-toll card services to users through the development of automatic toll booth (GTO) service that provides speed and convenience in e-toll card transactions. Transaction time in toll booth will be faster or efficient without having to interact with toll officers. Even the driver does not need to stop the car at the time of payment toll payment transactions with e-Toll Card, only the driver can slow the speed of his car. If the transaction in toll booths with an open system of payment with cash takes about seven seconds, then by using this e-Toll Card can be less than four seconds. With e-Toll Card service is expected to speed up payment and can shorten the time so that long queue around the toll gate does not happen again as usual Fatwa has been transformed into this Act is binding and have sanctions and rules in accordance with applicable regulations. Viewed from the perspective of maqasid al-syari'ah e-Toll transactions are allowed in Islam because in practice it provides many benefits, regarding hifzul mall on e-toll has been established by the government Act on electronic transactions thereby providing legal protection against users of e-Toll transactions .
Keywords: e-Toll Card, maqasid al-syari'ah, hifzul mal.
Abstrak
Layanan terhadap pengguna e-toll card melalui pengembangan layanan gardu tol otomatis (GTO) yang memberikan kecepatan dan kenyamanan dalam melakukan transaksi e-toll card. Waktu transaksi di gardu tol akan lebih cepat atau efisien tanpa harus berinteraksi dengan petugas tol. Bahkan pengemudi tidak perlu menghentikan mobil pada saat melakukan transaksi pembayaran tarif tol dengan e-Toll Card, hanya saja sipengemudi bisa memperlambat kecepatan mobilnya. Jika transaksi di gardu tol dengan sistem terbuka pembayaran dengan uang tunai dibutuhkan waktu sekitar tujuh detik, maka dengan menggunakan e- Toll Card ini bisa kurang dari empat detik. Dengan layanan e-Toll Card ini diharapakan mempercepat pembayaran dan bisa menyingkat waktu sehingga antrean panjang disekitar gerbang tol tidak terjadi lagi seperti biasanya Fatwa yang telah bertransformasi menjadi Undang-undang ini bersifat mengikat dan mempunyai sanksi dan aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ditinjau dari perspektif maqasid al-Syari’ah transaksi e-Toll dibolehkan dalam Islam karena dalam prakteknya memberikan banyak manfaat, mengenai hifzul mal pada e-toll telah ditetapkan oleh pemerintah Undang-Undang mengenai transaksi elektronik sehingga memberikan perlindungan hukum terhadap pengguna transaksi e-Toll.
Kata Kunci : e-Toll Card, maqasid al-Syari’ah, hifzul mal.
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Perkembangan teknologi di dunia sudah semakin cepat dan mulai menjadi kebutuhan bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Berbagai macam jenis teknologi baru telah dibuat oleh tangan-tangan manusia dengan tujuan untuk membantu pekerjaan manusia menjadi lebih mudah dan efisien. Salah satu contoh perkembangan teknologi yang sudah diterapkan di negara kita, diantaranya adalah e-Toll. Enam tahun yang lalu ketika akan memasuki jalan tol di ibukota, kita harus membayar sekian rupiah kepada penjaga pintu tol. Akan tetapi saat ini mulai disosialisasikan penggunaan e-Toll Card sebagai media pembayaran jasa jalan tol.
E-Toll Card merupakan kartu prabayar contactless smartcard yang sudah bekerja sama dengan beberapa operator jalan tol dan bank. Kartu ini dapat membantu para pengguna jalan tol untuk semakin mempermudah ketika melewati loket pembayaran tol. Membayar tol menjadi lebih mudah dan praktis, karena tanpa uang receh ataupun uang kembalian. Sehingga transaksi di pintu loket pembayaran tol dapat lebih efektif dan efisien dalam menghemat waktu. Tidak menutup kemungkinan bahwa teknologi ini akan terus berkembang dan dapat diterapkan pada industri mobile, sehingga melahirkan aplikasi-aplikasi pada smartphone atau tablet pc. Kita dapat melihat betapa canggihnya perkembangan teknologi dimasa mendatang, karena manusia terus produktif dengan menghasilkan produk yang kreatif dan inovatif.
Penerapan teknologi sangat tergantung kepada pemahaman Sumber Daya Manusia-nya, seberapa mereka mampu mengelola dan mengkoordinasikan hasil teknologi yang dibuat. Karena tidak semua masyarakat mengerti manfaat dan kemudahan penggunaan e-Toll Card. Kemudahan dan manfaat dalam e-TollCard ini juga harus sesuai dengan kaidah hukum ekonomi syariah, agar terhindar dari sifat gharar, maysir, bahkan ribawi. Sehingga masyarakat tidak terlena dengan kemudahan dan manfaatnya saja, namun harus juga memperhatikan aspek-aspek hukum sesuai dengan ajaran agama Islam, dalam makalah ini penulis akan memaparkan bagaimana transaksi e-Tollditinjau dari perspektif hukum ekonomi syariah.
2. Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah diatas maka dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana manfaat E-Toll bagi penyedia jasa (Jasa Marga) dan pengguna jasa (masyarakat).
2. Bagaimana transaksi E-Toll ditinjau dari perspektif Maqashid Al-Shariah.
PEMBAHASAN
A. Pengertian E-Toll
e-Toll adalah kartu elektronik yang digunkan untuk membayar biaya masuk jalan tol di sebagian daerah Indonesia. Pengguna e-toll hanya perlu menempelkan kartu untuk membayar uang tol dalam waktu 4 detik, lebih cepat dibandingkan bila membayar secara tunai yang membutuhkan waktu 7 detik. Penggunaan e-toll juga mengurangi biaya operasional karena hanya diperlukan biaya untuk mengumpulkan, menyetor, dan memindahkan uang tunai dari dan ke bank. Selain menjadi langkah awal dalam modernisasi pengumpulan uang, penggunaan e-toll juga dimaksudkan untuk mengurangi pelanggaran (moral hazard) karena petugas tol tidak menerima pembayaran secara langsung. Kartu ini dikeluarkan oleh kerjasama PT Jasa Marga Tbk, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, Bank Mandiri, dan PT Marga Mandala Sakti. Pada tahap awal (Januari 2009), kartu ini hanya dapat digunakan di tiga jalur tol yaitu Cawang - Tomang - Cengkareng, Cawang - Tanjung Priok - Pluit, dan Cikupa - Merak. Rencanakan, kartu ini akan diaplikasikan untuk pembayaran bahan bakar di pom bensin dan sebagai alat pembayaran di area peristirahatan (rest area) tol.
B. Teknologi yang digunakan dalam e-Toll
e-Toll Card menggunakan sistem RFID (Radio Frequency Identification) yang memungkinkan transaksi dapat dilakukan dari jarak jauh (contactless). Dengan layanan ini pelanggan tol untuk masuk tol cukup menempel kartu pada reader contactless yang disediakan untuk melakukan transaksi. Dalam sistem tertutup pengemudi cukup menempel tidak usah mengambil kartu, serta saat keluar kembali menempelkan kartu, langsung saldo/nilai uang dalam kartu secara otomatis berkurang. Saldo tersimpan pada chip kartu, sehingga pada saat transaksi e-Toll Card tidak dibutuhkan PIN atau tanda tangan. Maksimal limit kartu adalah Rp. 1.000.000,- (sesuai ketentuan Bank Indonesia). Pemegang kartu dapat melakukan isi ulang/menambah jumlah saldo dengan pilihan nominal antara lain Rp 50.000, Rp 100.000, Rp 200.000, Rp 300.000, Rp 500.000 atau nominal lainnya sesuai keinginan. Isi ulang dapat dilakukan dengan kartu bank mandiri debit.
Untuk mengembangkan fasilitas ini, maka diperlukan Interorganizational Information System. Bentuk nyata dari Interorganizational Information System ini ialah dengan adanya Electronic Data Interchange (EDI) dalam bentuk teknologi Radio Frequency Identification (RFID), yaitu suatu teknologi yang memiliki bentuk dan fungsi yang sama seperti kartu ATM, tetapi bedanya adalah kartu RFID tidak perlu digosok (contactless) sehingga kartu RFID tidak perlu dikeluarkan dari dompet dalam proses pembayaran, pengguna cukup mendekatkan dompetnya ke terminal pembayaran atau disebut reader. Teknologi ini tentunya juga membutuhkan suatu komponen yang mendukung, seperti perangkat keras komputer dan berbagai perangkat lunak lainnya yang berfungsi untuk mendeteksi kartu E-Toll dan untuk peyimpanan data, serta dengan adanya internet dan fasilitas jaringan komunikasi yang berfungsi untuk mengirim data ke pihak bank sehingga dapat memotong jumlah saldo yang ada di kartu E-Toll tersebut secara langsung. Dari hal diatas terlihat bahwa hubungan kerja antar perseroan ini telah mencakup infrastruktur dari Interorganizational Information System yaitu EDI , XML, Extranet dan web service.
Komponen utama system RFID ini ada tiga yaitu: RFID tag dan RFID Reader (reader), bagian pengendali. Cara kerja RFID adalah reader akan membaca informasi dari tag yang nantinya akan diolah oleh pengendali (biasanya berupa PC). Ditinjau dari jenis tagnya, RFID tag ada dua, yaitu tag aktif dan tag pasif. Tag aktif adalah tag yang memiliki sumber energy sendiri (semacam ada batterainya), sedangkan tag pasif tidak memiliki sumber energy sendiri. Jika memakai tag aktif maka tag akan memancarkan gelombang yang nantinya ditangkap reader. Sedangkan tag pasif hanya seperti pemantul gelombang dari reader, tetapi sembari memantulkan tag pasif ini akan menyertakan informasi ke gelombang. Keuntungan tag aktif adalah semakin banyak memori yang dapat disimpan, namun keterbatasannya tag ini tidak dapat dibuat sekecil mungkin. Sedangkan tag pasif karena tidak mengadung baterai maka dapat dibuat sekecil mungkin. Tag pasif inilah yang dapat disuntikkan ke tubuh manusia. RFID reader dikelompokkan berdasarkan range jangkauan baca tagnya dan juga jenis frekuensi yang dipakai, apakah itu KHz, MHz, tau GHz. Sedangkan untuk kontrolnya dapat menggunakan semua jenis software RFID.
Kemunculan RFID akhir – akhir ini cukup menggeser pamor barcode karena beberapa kelebihan yang dimilikinya. RFID reader dapat membaca RFID tag dalam jumlah banyak bersamaan sedangkan barcode harus dilakukan scan satu – persatu. RFID tidak mudah rusak sehigga lebih tahan lama, sedangkan barcode kadang apabila sudah kotor bisa tidak terbaca. Akan tetapi RFID juga memiliki kekurangan, yaitu biayanya yang relatif mahal dibanding barcode. Namun kedepannya nanti diharapkan dapat diciptakan RFID dangan biaya yang lebih murah.
C. Manfaat dan kemudahaan menggunakan e-toll
Melalui katru ini, para pengguna jalan tol tidak perlu repot membayar dengan uang tunai seperti yang biasa dilakukan, melainkan menggunakan sistem Touch&Pass dan Hi-Pass. Dengan sistem Touch & Pass pemilik kartu hanya perlu menyentuhkan kartunya pada tempat sensor kartu yang telah disediakan pada setiap gerbang tol. Hasil sensor tersebut akan secara otomatis langsung memotong nilai debit pada rekening bank e-Toll, pemilik kartu tidak perlu repot mengeluarkan uang tunai dan menunggu kembalian pembayaran. Sedangkan Hi-Pass merupakan langkah yang lebih mudah, pengguna jalan tol tidak perlu repot berhenti untuk membuka jendela atau men-tabkan kartunya. Karena sistem ini menggunakan alat detektor yang sebelumnya telah dipasang pada kendaraan, detektor ini akan langsung menunjukkan golongan kendaraan anda kemudian camera akan merekam nomor kendaraan yang melewatinya. Upaya inisiatif pemerintah dalam mendorong diberlakukannya e-Toll Card, merupakan suatu wujud pengenalan teknologi kepada masyarakat luas. Kebijakan tersebut merupakan solusi awal untuk menyelesaikan persoalan kemacetan yang sering terjadi di pintu jalan tol, dan bukan menyelesaikan persoalan kemacetan sepenuhnya. Kesadaran masyarakat untuk menggunakan kartu elektronik dapat membantu mengurangi waktu transaksi dan menghindari atau mengendalikan kecurangan kasir dalam pelayanan publik dengan transaksi tunai seperti jalan tol.
Semua transaksi baik manual ataupun e-Toll card memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, yaitu:
a. Kelebihan Sistem Manual
Dengan menggunakan sistem manual, sumber tenaga kerja manusia di Indonesia menjadi terpakai sehingga mampu mengurangi jumlah pengangguran yang kian meningkat setiap tahunnya. Operator penyedia jasa jalan tol dapat menghemat biaya untuk pembelian infrastruktur dan teknologi pendukung modern, seperti gardu dengan portal otomatis sesuai program. Pengelola cukup menempatkan petugas untuk melayani para pengguna jalan tol, baik ketika membayar maupun memberikan kartu ketika memasuki ruas jalan tol.
b. Kekuarangan Sistem Manual
Kesalahan dalam bertransaksi dapat terjadi karena kesalahan yang disebabkan faktor manusia (Human Errors), hal ini akan menyebabkan antrian kendaraan lain yang juga ingin membayar. Antrian ini akan menyebabkan kemacetan dan kurangnya efisiensi waktu, karena akan memperlama waktu tempuh dari jalur tol asal menuju jalur tol tujuan.
c. Kelebihan Sistem e-Toll
Layanan terhadap penggunaan e-toll melalui pengembangan layanan GTO (Gardu Tol Otomatis) yang memberikan kecepatan dan kenyamanan dalam melakukan transaksi pembayaran. Waktu transaksi di gardu tol akan lebih cepat dan efisien tanpa harus berinteraksi dengan petugas tol. Bahkan pengemudi tidak perlu menghentikan mobil pada saat melakukan transaksi pembayaran tarif tol dengan e-Toll Card, melainkan cukup memperlambat kecepatan mobilnya. Jika transaksi di gardu tol dengan sistem terbuka pembayaran dengan uang tunai dibutuhkan waktu sekitar 7 (tujuh) detik, maka dengan menggunakan e- Toll Card ini bisa kurang dari 4 (empat) detik. Dengan layanan e-Toll Card ini diharap dapat mempercepat pembayaran dan mempersingkat waktu, sehingga antrian panjang disekitar gerbang tol tidak terjadi lagi seperti biasanya.
d. Kekuarangan Sistem e-Toll
Penggunaan e-Toll saat ini masih memiliki kelemahan yaitu hanya diterbitkan oleh pihak bank dengan sistem prabayar, memiliki nilai minimum nominal dan hanya bisa dipergunakan pada beberapa ruas jalan tol saja. Selain itu pihak operator penyedia jasa jalan tol memerluhkan biaya yang tidak sedikit untuk memberikan infrastruktur yang lebih baik seperti biaya untuk membeli peralatan, biaya perawatan peralatan, dan biaya – biaya lain.
D. Syarat dan ketentuan penggunaan kartu e-toll
1. Fasilitas
· Dapat digunakan untuk bertransaksi di gerbang tol dengan lebih mudah, nyaman dan cepat.
· Dapat diisi ulang di kantor operator jalan tol, Cabang Bank Mandiri dan lokasi lainnya yang akan dilakukan kemudian.
2. Penggunaan e-Toll Card
· e-Toll Card adalah milik Bank dan atas permintaan bank kepada pemegang kartu, wajib segera mengembalikan e-Toll Card kepada bank tanpa syarat.
· Bank tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian akibat kartu yang rusak karena kelalaian pemegang kartu, hilang, dicuri atau digunakan oleh pihak yang tidak berwenang dan bank tidak akan mengganti e-Toll Card yang hilang dengan e-Toll Card yang baru.
· Pemegang kartu berhak menggunakan kartunya untuk bertransaksi di pintu tol sebatas saldo yang tersimpan dalam e-Toll Card dan tidak akan menggunakan atau mencoba menggunakan e-Toll Card untuk transaksi pintu tol melebihi saldo yang ada dalam e-Toll Card.
· Pemegang kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas penyimpanan, pengamanan dan penggunaan e-Toll Card.
· Pemegang kartu harus mematuhi prosedur, instruksi, panduan dan/atau pedoman yang ditetapkan oleh bank dari waktu ke waktu.
· Pemegang kartu tidak diperkenankan merusak, memanipulasi, mengcopy, dan/atau mengubah e Toll Card baik fisik maupun isi dan/atau data kartu.
· Pemegang kartu bertanggung jawab dan wajib segera melaporkan kepada bank apabila terjadi penggandaan (cloning) dan penggunaan oleh pihak yang tidak berwenang untuk bertransaksi dan/atau mengubah (fisik dan/atau isi/data) e-Toll Card. Penggunaan oleh pihak yang tidak berwenang dapat berupa penggunaan untuk bertransaksi atau mengisi nominal pada pihak yang tidak ditunjuk secara tertulis oleh bank.
· Dalam hal kehilangan kartu, bank tidak melakukan pemblokiran, tidak mengganti fisik kartu dan bank tidak mengembalikan saldo.
· Apabila e-Toll Card rusak, bank tidak melakukan pemblokiran, tidak mengganti fisik kartu namun bank mengembalikan saldo setelah dikurangi biaya administrasi.
· Pencantuman nama pada e-Toll Card bukan merupakan keabsahan kepemilikan e-Toll Card.
Bank berhak secara sepihak menghentikan atau menangguhkan pelayanan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemegang kartu apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
· Jika terjadi gangguan teknis pada jaringan (network).
· Jaringan (network) sedang dilakukan peningkatan, perubahan dan atau pemeliharaan (being upgraded, modified and/or maintained).
3. Masa berlaku e-Toll Card
· Tidak memiliki batasan masa berlaku.
· Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun tidak terdapat transaksi isi ulang (top up) atau belanja (purchase), maka e-Toll Card akan terblokir atau tidak dapat digunakan dan e-Toll Card tersebut memasuki masa tenggang selama 1 (satu) bulan.
· Apabila setelah masa tenggang berakhir tidak terdapat transaksi isi ulang atau belanja, maka dengan ini Pemegang Kartu dianggap menyetujui saldo dalam e-Toll Card menjadi pendapatan Bank
4. Penutupan e-Toll Card
Penutupan e-Toll Card dapat terjadi apabila berlaku hal-hal sebagai berikut:
· Penutupan oleh bank e-Toll Card akan ditutup oleh bank akibat terjadinya hal-hal seperti tersebut di butir 2.k. syarat-syarat dan ketentuan umum ini.
Penutupan e-Toll Card atas permintaan pemegang kartu dengan alasan:
· e-Toll Card rusak , atau
· Pemegang kartu mengajukan permohonan redemption untuk mengakhiri penggunaan e-Toll Card.
· Apabila pemegang kartu bermaksud mengakhiri penggunaan e-Toll Card, Pemegang kartu wajib memberitahukan secara tertulis dalam bentuk dan isi yang dapat diterima bank dan pemegang kartu segera mengembalikan e-Toll Card kepada bank. Selanjutnya bank akan menghentikan e-Toll Card atas dasar pemberitahuan tertulis dimaksud.
· Pemegang kartu dapat mengajukan permintaan penutupan e-Toll Card setiap saat dengan mengisi formulir permintaan dan keluhan atau formulir lainnya yang ditetapkan oleh bank dan menyerahkan kepada petugas cabang yang ditunjuk.
· Apabila dalam e-Toll Card yang akan ditutup atas permintaan pemegang kartu masih terdapat saldo, maka bank akan mengembalikan saldo e-Toll Card tersebut sesuai catatan bank setelah dikurangi biaya administrasi.
· Biaya administrasi penutupan kartu ini dikenakan untuk penutupan kartu oleh bank maupun atas permintaan pemegang kartu, yang besarnya ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.
· Pemegang kartu dengan ini memberikan kuasa kepada bank untuk melakukan pendebetan saldo e-Toll Card untuk pembayaran biaya administrasi atas penutupan e-Toll Card.
· Bank akan memproses penutupan e-Toll Card dan pengembalian saldo
· e-Toll Card tersebut selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen permintaan tertulis dari pemegang kartu diterima lengkap oleh bank.
· Apabila permintaan pemegang kartu untuk penutupan dan pengembalian saldo e-Toll Card disetujui bank, maka saldo setelah dikurangi biaya administrasi, atas permintaan pemegang kartu akan dikreditkan ke rekening tabungan/giro pemegang kartu dan/atau dibayar tunai.
5. Redemption
Pemegang Kartu dapat mengajukan redemption/pengembalian saldo e-Toll Card ke cabang dengan dikenakan biaya administratif.
Pemegang Kartu dapat mengajukan redemption/pengembalian saldo e-Toll Card ke cabang dengan dikenakan biaya administratif.
6. Penyelesaian Sengketa (Dispute) Transaksi e-Toll Card
· Dalam hal terdapat pertanyaan atau sengketa/dispute transaksi kartu maka pemegang kartu dapat mengajukan keluhan baik secara tertulis dan/atau lisan ke pihak perbankan.
· Pemegang kartu mengajukan keluhan atas dispute transaksi maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja dari tanggal transaksi.
· Dalam hal pengajuan keluhan dilakukan secara tertulis, Pemegang kartu wajib melampirkan copy bukti-bukti transaksi dan bukti lainnya untuk mendukung pengaduan.
· Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan pemegang kartu.
· Apabila dari hasil pengecekan bank telah sesuai dengan pengaduan pemegang kartu maka akan dilakukan pengkreditan ke rekening tabungan/giro pemegang kartu dan/atau dibayar tunai.
· Apabila dari hasil pengecekan bank tidak sesuai dengan pengaduan pemegang kartu, akan diinformasikan ke pemegang kartu dengan cara penyampaian yang ditentukan oleh bank.
7. Batas Pertanggung jawaban (Liability)
Bank dan seluruh pejabat, pegawai dan Mitra terkait tidak dapat dimintai pertanggungjawaban oleh pemegang kartu atau pihak manapun yang mengajukan tuntutan atas hal-hal sebagai berikut:
· Kehilangan e-Toll Card oleh pemegang kartu.
· Kerusakan e-Toll Card akibat kecerobohan pemegang kartu dan/atau tidak menggunakan dan menempatkan kartu sesuai petunjuk penggunaan.
· Kerugian sejumlah nilai uang dalam e-Toll Card akibat penggunaan transaksi pembayaran yang tidak benar.
· e-Toll Card yang digunakan oleh pihak yang tidak berwenang dan/atau hasil penggandaan (cloning).
· Dengan tidak membatasi hal-hal yang diatur dalam butir 7.a. di atas, bank berikut pejabat, pegawai dan mitra tidak bertanggung jawab atas tuntutan/klaim mengenai:
· Segala kerugian atau kerusakan karena tidak beroperasinya system akibat bencana alam, banjir, perang, pemberontakan, huru hara atau kerusuhan, pemogokan, demonstrasi dan/atau akibat adanya peraturan dan/atau larangan pemerintah.
· Segala kerugian atau kehilangan data karena penggunaan e-Toll Card oleh pihak yang tidak berwenang.
8. Kerahasiaan Informasi Pemegang Kartu
· Keamanan informasi pribadi pemegang kartu akan dilindungi oleh bank dengan cara menjaga keamanan fisik, elektronik dan prosedur sesua ketentuan hukum yang berlaku.
· Ketika bank menggunakan jasa perusahaan lain untuk menyediakan layanan bagi bank, bank mewajibkan mereka untuk melindungi kerahasiaan informasi pemegang kartu.
9. Hukum yang Berlaku dan Domisili
· Syarat dan ketentuan mengenai penggunaan e-Toll Card ini tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
· Berkenaan dengan syarat dan Ketentuan mengenai penggunaan e-Toll Card dan segala akibatnya, bank dan pemegang Kartu setuju untuk memilih tempat kediaman hukum di tempat pemegang kartu membeli kartu perdana e-Toll Card.
· Dalam hal terjadi keselisihan maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan apabila tidak tercapai kesepakatan maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri sesuai domisili tergugat.
E. Konsep Maqashid al-shariah
Konsep maqashid al-shariah bukanlah konsep yang baru dalam alternatif penetapan suatu hukum yang baru terutama permasalahan dibidang muammalat, adapun definisi dari maqashid al-syariah secara terminologi berasal dari bahasa arab, yaituالمقاصدdanالشريعة. Kata المقاصد berasal dariقصد- يقصد yang artinya kesengajaan dan tujuan, adapun الشريعة adalah jalan menuju sumber air, atau bisa juga diartikan sebagai jalan ke arah sumber pokok kehidupan.Maqasid al-Syari’ah dalam kata lain disebut dengan istilah Maqasid al-‘Am, artinya adalah maqasid secara keseluruhan (Universal). Maqasid ‘am disyariatkan untuk menetapkan kebaikan bagi seluruh umat manusia dengan cara menjaga kebutuhan manusia (human need).
Ibn ‘Asyur mendefinisikanmaqasid al-syari’ahsebagai berikut:
فقد عرفها بقوله : "مقاصد التشريع العامة هى : كليات الشريعة و جزئياتها هو حفظ النظام الأمة و استدامة صلاحه بصلاح المهيمين عليه "
Artinya: “ Tujuan dari syari’ah ‘amah adalah:syari’ah secara umum dan cabang-cabangnya yaitu menjaga ketertiban umat dan menjaga kemaslahatan bagi umat manusia”.Definisi Maqasid menurut Dr. Ahmad Risuni yaitu:
"الغايات التي وضعت الشريعة لأجل تحقيقها لمصلحة العباد"
Artinya yaitu: “Tujuan dari ditetapkannya syari’ah guna tercapainya kesejahteraan untuk umat.
Kemaslahatan menjadi tonggak utama dalam monsep maqashid al-syariah, sehingga Al-Buti menyatakan “...di mana ditemukan (di capai) kemaslahatan, maka di situlah syari’at (hukum) Allah...”.Unsur kemaslahatan yang terkandung dalam maqasid al-syari’ah dapat terlihat melalui ayat Al-qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW yang digunakan sebagai rujukan dari hukum yang ditetapkan oleh maqasid, seperti melarang umat Islam untuk mendapatkan harta dari cara yang batil, berjudi, riba, menipu orang lain, dll. mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan atau menarik manfaat dan menolak mudarat baik sekarang dan untuk yang akan datang merupakan kewajiban seorang muslim.
Agar terpenuhi kebutuhan masyarakat dari lavel primer, sekunder, hingga tarsier, maka secara maqashid al-syariah dibagi kemaslahatan pada tiga lavel. Lavel pertama adalah kebutuhan daruriyat, sehingga bila tidak terwujud aspek dharuri ini maka bisa mencapai kemusnahan, seperti halnya orang yang kelaparan dan tidak ada makanan kecuali makanan yang diharamkan, maka dalam hal ini seorang muslim yang sedang dalam situasi buruk tersebut boleh memakan hal yang haram dengan alasan dharurat. Adapun jika hilang atau selesai kondisi buruknya maka alasan untuk memakan yang haram tidak diperbolehkan lagi.
Dengan demikian yang dimaksud dengan lavel dharuriyat merupakan lavel essensi dari kehidupan manusia. Adapun kebutuhan esensi manusia maqashid al-syariah membaginya pada 5 perkara, yang pertama adalah hifzu din , kedua hifzu nafs, ketiga hifzu aql, keempat hifzu nasl, dan kelima adalah hifzul mal.
Lavel kedua adalah lavel hajiayat, seperti halnya kebutuhan sekunder lavel hajiyat merupakan segala aspek kehidupan masyarakat muslim jika tidak terwujud maka kehidupan akan menjadi sulit (masyaqqah), tapi tidak sampai pada kepunahan.
Yang terakhir adalah lavel tahsiniyah, yag ketiga ini adalah pelengkap bagikebutuhan yang pertama dan kebutuhan yang kedua. Sehingga dengan tidak terwujudnya kebutuhan hajiyat maka tidak meimbulkan kesulitan ataupun kepunahan seperti dharuriyat dan hajiyat.
Sebagaimana maqashid al-syariah menjadi salah satu alternatif dalam pengambilan suatu hukum islam, maka e-commerce merupakan permasalahn yang cukup baru dan dapat diteliti dari aspek maqashid alsyariahnya. Apakah e-commerce sudah mencukupi syarat dalam aspek kemaslahatannya?, dan bagiaman kajian islam dalam menyikapi e-commerce yang lagi tumbuh dikalangan pengusaha muslim dan muslimah sekarang ini.
F. Transaksi E-Toll dalam Perspektif Maqashid Al-Syariah
Pada pembahasan mengenai kontrak e-toll dalam perspektif maqashid al-shariah, maka sebelumnya haruslah mengetahui konsep sewa menyewa dalam islam, adapun konsep sewa menyewa yang menurut syariah terdiri dari 4 rukun yaitu adanya pengguna jas dan penyedia jasa (muta’aqidain), lafaz akad (shigah), objek transaksi/manfaat (ma’qud alaih). Penjelasan mengenai 4 rukun tersebut adalah sebagai berikut:
1) Analisis dari pihak penyedia jasa dan pengguna jasa dalam transaksi digital, adapun transaksi e-Toll adalah salah satu produk yang memfasilitasi nasabahnya dalam bertransaksi, tidak hanya dalam transaksi di jalan toll tetapi juga dapat digunakan pada transaksi jual beli ditempat perbelanjaan modern. Yang menjadi permasalahan adalah ketika uang yang terkumpul di bank yang menghimpun dana dari transaksi E-Toll terkadang sering mengalami keterlambatan sehingga menimbulkan permasalahan antara pihak bank dan Jasa Marga terkait pembagian bagi hasil dari dana yang terkumpul dari transaksi E-Toll.
2) Analisis dari segi akad (shigah)
Dalam transaksi e-toll lafaz akad tidak dinyatakan secara lisan tetapi secara tulisan, yaitu dengan mengisi formulir yang disediakan pada saat membuat e-Toll Card, maka transaksi sudah dapat dilakukan. Adapun dalam syariah dibenarkan akad dilakukan dengan lisan atau tulisan atau isyarat lainnya.
3) Analisis objek akad.
Mengenai objek akad (jasa) dalam transaksi e-Toll akan diterima ketika sudah terjadi pembayaran, seperti halnya pembayaran dengan uang tunas (cash). Bank sebagai mediator pembayaran kepada pihak jasa marga, jadi transaksi dibayarkan oleh pihak bank kepada jasa marga, keuntungan pengguna jasa adalaha efisiensi waktu dan mempermudah transaksi, sehingga tidak akan ada human error karena tidak terdapat uang (cash) dan tidak ada unsur manusia, semua diatur oleh sistem yang telah terhubung antara jasa marga dan pengguna jalan toll.
Menurut penelitian sebelumnya menyatakan bahwa beberpa ulama Kontemporer memberikan fatwa mengenai jual-beli menggunakan alat elektronik modern, pada Muktamar ke VI di Jeddah pada bulan Sya’ban pada tanggal 17-23, Tahun 1410 H bertepatan pada 14-20 Maret 1990. Bahwasanya perkembangan yang pesat dalam teknologi hingga memasuki ke ranah akad, membuat transaksi akad menjadi lebih cepat. Setelah menimbang bahwa akad juga dapat dilangsungkan melalui tulisan, isyarat, atau dengan mengutus orang lain, dan ketentuannya mengenai ittihad al-majlis.
Adapun analisis transaksi e-commerce dalam persepktif maqashid adalah dengan mengklasifikasikan sesuai dengan tingkat kebutuhan masyarakat akan model dari e-Toll itu sendiri. Seperti halnya kebutuhan daruri yang melibatkan beberapa aspek primer dalam kehidupan, akibat dari tidak terpenuhinya aspek daruritersebut dapat menimbulkan kehancuran. Eksistensi aspek daruri sangat dibutuhkan oleh manusia, Allah menyuruh untuk melakukan segala upaya bagi keberadaan dan kesempurnaanya sebaliknya Allah melarang perbuatan dan tindakan yang dapat menghilangkan atau mengurangi dari salah satu aspek daruri tersebut. Demikian halnya jika terjadi pergesekan antara daruriyat dan hajiyat, atau antarahajiyat dan tahsiniyat maka kepentingan daruriyat yang lebih didahulukan, seperti didahulukannya kepentingan hajiyat daripada kepentingan tahsiniyat.
Analisis dari segi mashalahatnya sebagaimana pemikiran al-Syatibi mengnani kemaslahatan adalah kemaslahatan umat manusia, ia juga menyatakan bahwa tidak satupun hukum Allah SWT yang tidak mempunyai tujuan. Mengenai kemaslahatan dalam hal ini diartikan sebagai segala sesuatu yang menyangkut rezeki manusia, pemenuhan penghidupan manusia, dan perolehan apa-apa yang dituntut oleh kualitas-kualitas emosional dan intelektualnya.Kemaslahatan yang didapatkan dalam e-Toll tidak hanya didapatkan oleh pengguna jasa, bagi pihak penyedia jasadengan menggunakan e-Toll ia mendapatkankemudahan dalam menyimpan dana yang terkumpul dari transaksi sehingga mengurangi Human error karena bukan manusia yang melayani melainkan komputer yang telah terintegrasi sehingga mudah untuk diawasi dan di evaluasi.
Ditinjau dari perspektif maqasid al-Syari’ah transaksi e-Toll dibolehkan dalam Islam karena dalam prakteknya memberikan banyak manfaat, mengenai hifzul mal pada e-toll telah ditetapkan oleh pemerintah Undang-Undang mengenai transaksi elektronik sehingga memberikan perlindungan hukum terhadap pengguna transaksi e-Toll. Berdasarkan hal tersebut maka e-Tolldalam hal ini memiliki prinsip-prinsip yang ada pada maqasid al-Syari’ahyaitu konsep maslahah dan hifzul mal. Pencegahan terhadap penipuan dan kejahatan yang ada pada e-Toll diperlukan adanya pengawasan lebihdari pihak keamanan dan pemahaman mengenai seluk beluk transaksi e-Toll secara benar bagi seluruh pihak yang melakukan transaksi e-Trollterutama penyedia jasa transaski digital (Bank),berkaitan dengan hal tersebut maka kejahatan dapat dicegah sebelum terjadi.
PENUTUP
1. Kesimpulan
Berdasarkan uraian mengenai transaksi e-Toll dalam tinjauan maqashid al-syariah, maka dapat disimpulkan dalam beberapa poin:
1) Transaksi E-Toll memberikan kemudahan dalam bertransaksi pada era digital sekarang ini, sehingga dengan betransaksi melalui e-Toll kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan lebih mudah.
2) Transaksi e-Toll sesuai dengan legalitas e-commerce yang legal secara hukum syariah berdasarkan Muktamar ke VI di Jeddah pada bulan Sya’ban pada tanggal 17-23, Tahun 1410 H bertepatan pada 14-20 Maret 1990, legal secara akad dan tempatnya.
3) Tujuan dari Maqashid Al-syariah adalah mewujudkan kemaslahatan dan menjauhkan dari kemudharatan. Sehingga segala sesuatu yang memiliki kemaslahatan secara umum maka termasuk dalam kategori maqashid al-syariah, selama tidak mencampurkan yang halal dengan yang haram ataupun sebaliknya.
4) Dalam transaksi e-Toll terdapat kemaslahatan secara umum, kemaslahatan dari sisi pengguna seperti mempermudah dalam bertransaksi, dan menghindari human error juga moral hazard bagi Jasa Marga. Adapun dari sisi tenaga kerja akan berkurang karena transasksi berbasis digital, menguntungkan bagi penyedia jasa (Jasa Marga) disisi lain merugikan masyarakat karena akan mengurangi tenaga kerja, dan kemaslahatan dari segi keilmuan yaitu memberikan ruangan yang baru untuk dapat diteliti dan dianalisis secara mendalam sehingga memperluas khazanah keilmuan.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Wahab Khallaf, Ushul Fiqh, Kairo: Dar Al-Fikr Al-‘Arabi, 1995.
Abd. Rahman Dahlan, Ushul Fiqh, Jakarta: Amzah, 2010.
Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: Rajawali Press, 2010.
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jakarta.: Logos Wacana Ilmu., 2001.
Ali Ahmad As-Salus, Al-Iqtisad al-Islami wa al-Qadaya al-Fiqhiyah al-Muasarah, jilid 2, .Qatar: Dar Ats-Tsaqafah, 1996.
Al-Mu’jam Al-Wajiz, Wazurat Al-Tarbiyah Wa Ta’lim, Mesir: Majma’ Al Lughah al ‘Arabiah, 2005.
Ahmad Risuni, Nazariyatul Maqasid Inda Imam Al-Syatibi,Virginia: The International Institute of Islamic Thought, 1995.
Amir Muallim dan Yusdani, Konfigurasi Pemikiran Islam, Yogyakarta: UII Press, 2001.
Fazlurrahman, Islam .Bandung: Penerbit Pustaka, 1984.
Muhammad Taher ibn ‘Asyur, Maqasid al- Syari’ah al-Islamiyah .Yordania: Dar Nafa’is, 2001.
Wahbah Zuhaili, Ushul Fiqh, Syiria: Dar al-Fikr, 1986.
http://id.wikipedia.org/wiki/E-Toll diakses pada tanggal 23/04/2018 pukul 23.15 WIB
http://artikel-manajemen.blogspot.com/2009/06/syarat-dan-ketentuan-penggunaan-e-toll.html diakses pada 23/04/2018 Pukul 20.15
Tidak ada komentar:
Posting Komentar