Senin, 28 Mei 2018

Transaksi Pembayaran Non-Tunai E-Toll dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Transaksi Pembayaran Non-Tunai E-Toll dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah 
Oleh :
M. E. Burhanudin, S.H. (2170110027)
Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
Abstract
e-toll card services to users through the development of automatic toll booth (GTO) service that provides speed and convenience in e-toll card transactions. Transaction time in toll booth will be faster or efficient without having to interact with toll officers. Even the driver does not need to stop the car at the time of payment toll payment transactions with e-Toll Card, only the driver can slow the speed of his car. If the transaction in toll booths with an open system of payment with cash takes about seven seconds, then by using this e-Toll Card can be less than four seconds. With e-Toll Card service is expected to speed up payment and can shorten the time so that long queue around the toll gate does not happen again as usual Fatwa has been transformed into this Act is binding and have sanctions and rules in accordance with applicable regulations. Viewed from the perspective of maqasid al-syari'ah e-Toll transactions are allowed in Islam because in practice it provides many benefits, regarding hifzul mall on e-toll has been established by the government Act on electronic transactions thereby providing legal protection against users of e-Toll transactions .
Keywords: e-Toll Card, maqasid al-syari'ah, hifzul mal.

Abstrak
Layanan terhadap pengguna e-toll card melalui pengembangan layanan gardu tol otomatis (GTO) yang memberikan kecepatan dan kenyamanan dalam melakukan transaksi e-toll card. Waktu transaksi di gardu tol akan lebih cepat atau efisien tanpa harus berinteraksi dengan petugas tol.  Bahkan pengemudi tidak perlu menghentikan mobil pada saat melakukan transaksi pembayaran tarif tol dengan e-Toll Card, hanya saja sipengemudi bisa memperlambat kecepatan mobilnya. Jika transaksi di gardu tol dengan sistem terbuka pembayaran dengan uang tunai dibutuhkan waktu sekitar tujuh detik, maka dengan menggunakan e- Toll Card ini bisa kurang dari empat detik. Dengan layanan e-Toll Card ini diharapakan mempercepat pembayaran dan bisa menyingkat waktu sehingga antrean panjang disekitar gerbang tol tidak terjadi lagi seperti biasanya Fatwa yang telah bertransformasi menjadi Undang-undang ini bersifat mengikat dan mempunyai sanksi dan aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ditinjau dari perspektif maqasid al-Syari’ah transaksi e-Toll dibolehkan dalam Islam karena dalam prakteknya memberikan banyak manfaat, mengenai hifzul mal pada e-toll telah ditetapkan oleh pemerintah Undang-Undang mengenai transaksi elektronik sehingga memberikan perlindungan hukum terhadap pengguna transaksi e-Toll.
Kata Kunci : e-Toll Card, maqasid al-Syari’ah, hifzul mal.

PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Perkembangan teknologi di dunia sudah semakin cepat dan mulai menjadi kebutuhan bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Berbagai macam jenis teknologi baru telah dibuat oleh tangan-tangan manusia dengan tujuan untuk membantu pekerjaan manusia menjadi lebih mudah dan efisien. Salah satu contoh perkembangan teknologi yang sudah diterapkan di negara kita, diantaranya adalah e-Toll. Enam tahun yang lalu ketika akan memasuki jalan tol di ibukota, kita harus membayar sekian rupiah kepada penjaga pintu tol. Akan tetapi saat ini mulai disosialisasikan penggunaan e-Toll Card sebagai media pembayaran jasa jalan tol.
E-Toll Card merupakan kartu prabayar contactless smartcard yang sudah bekerja sama dengan beberapa operator jalan tol dan bank. Kartu ini dapat membantu para pengguna jalan tol untuk semakin mempermudah ketika melewati loket pembayaran tol. Membayar tol menjadi lebih mudah dan praktis, karena tanpa uang receh ataupun uang kembalian. Sehingga transaksi di pintu loket pembayaran tol dapat lebih efektif dan efisien dalam menghemat waktu. Tidak menutup kemungkinan bahwa teknologi ini akan terus berkembang dan dapat diterapkan pada industri mobile, sehingga melahirkan aplikasi-aplikasi pada smartphone atau tablet pc. Kita dapat melihat betapa canggihnya perkembangan teknologi dimasa mendatang, karena manusia terus produktif dengan menghasilkan produk yang kreatif dan inovatif.
Penerapan teknologi sangat tergantung kepada pemahaman Sumber Daya Manusia-nya, seberapa mereka mampu mengelola dan mengkoordinasikan hasil teknologi yang dibuat. Karena tidak semua masyarakat mengerti manfaat dan kemudahan penggunaan  e-Toll  Card. Kemudahan dan manfaat dalam e-TollCard ini juga harus sesuai dengan kaidah hukum ekonomi syariah, agar terhindar dari sifat gharar, maysir, bahkan ribawi. Sehingga masyarakat tidak terlena dengan kemudahan dan manfaatnya saja, namun harus juga memperhatikan aspek-aspek hukum sesuai dengan ajaran agama Islam, dalam makalah ini penulis akan memaparkan bagaimana transaksi e-Tollditinjau dari perspektif hukum ekonomi syariah.

2. Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah diatas maka dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana manfaat E-Toll bagi penyedia jasa (Jasa Marga) dan pengguna jasa (masyarakat).
2. Bagaimana transaksi E-Toll ditinjau dari perspektif Maqashid Al-Shariah.












PEMBAHASAN

A. Pengertian E-Toll
e-Toll adalah kartu elektronik yang digunkan untuk membayar biaya masuk jalan tol di sebagian daerah Indonesia. Pengguna e-toll hanya perlu menempelkan kartu untuk membayar uang tol dalam waktu 4 detik, lebih cepat dibandingkan bila membayar secara tunai yang membutuhkan waktu 7 detik. Penggunaan e-toll juga mengurangi biaya operasional karena hanya diperlukan biaya untuk mengumpulkan, menyetor, dan memindahkan uang tunai dari dan ke bank. Selain menjadi langkah awal dalam modernisasi pengumpulan uang, penggunaan e-toll juga dimaksudkan untuk mengurangi pelanggaran (moral hazard) karena petugas tol tidak menerima pembayaran secara langsung. Kartu ini dikeluarkan oleh kerjasama PT Jasa Marga Tbk, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, Bank Mandiri, dan PT Marga Mandala Sakti. Pada tahap awal (Januari 2009), kartu ini hanya dapat digunakan di tiga jalur tol yaitu Cawang - Tomang - Cengkareng, Cawang - Tanjung Priok - Pluit, dan Cikupa - Merak. Rencanakan, kartu ini akan diaplikasikan untuk pembayaran bahan bakar di pom bensin dan sebagai alat pembayaran di area peristirahatan (rest area) tol.  
B. Teknologi yang digunakan dalam e-Toll
e-Toll Card menggunakan sistem RFID (Radio Frequency Identification) yang memungkinkan transaksi dapat dilakukan dari jarak jauh (contactless). Dengan layanan ini pelanggan tol untuk masuk tol cukup menempel kartu pada reader contactless yang disediakan untuk melakukan transaksi. Dalam sistem tertutup pengemudi cukup menempel tidak usah mengambil kartu, serta saat keluar kembali menempelkan kartu, langsung saldo/nilai uang dalam kartu secara otomatis berkurang. Saldo tersimpan pada chip kartu, sehingga pada saat transaksi e-Toll Card tidak dibutuhkan PIN atau tanda tangan. Maksimal limit kartu adalah Rp. 1.000.000,- (sesuai ketentuan Bank Indonesia). Pemegang kartu dapat melakukan isi ulang/menambah jumlah saldo dengan pilihan nominal antara lain Rp 50.000, Rp 100.000, Rp 200.000, Rp 300.000, Rp 500.000 atau nominal lainnya sesuai keinginan. Isi ulang dapat dilakukan dengan kartu bank mandiri debit.
Untuk mengembangkan fasilitas ini, maka diperlukan Interorganizational Information System. Bentuk nyata dari Interorganizational Information System ini ialah dengan adanya Electronic Data Interchange (EDI) dalam bentuk teknologi Radio Frequency Identification (RFID), yaitu suatu teknologi yang memiliki bentuk dan fungsi yang sama seperti kartu ATM, tetapi bedanya adalah kartu RFID tidak perlu digosok (contactless) sehingga kartu RFID tidak perlu dikeluarkan dari dompet dalam proses pembayaran, pengguna cukup mendekatkan dompetnya ke terminal pembayaran atau disebut reader.  Teknologi ini tentunya juga membutuhkan suatu komponen yang mendukung, seperti perangkat keras komputer dan berbagai perangkat lunak lainnya yang berfungsi untuk mendeteksi kartu E-Toll dan untuk peyimpanan data, serta dengan adanya internet dan fasilitas jaringan komunikasi yang berfungsi  untuk mengirim data  ke pihak bank sehingga dapat memotong jumlah saldo yang ada di kartu E-Toll tersebut secara langsung. Dari hal diatas terlihat bahwa hubungan kerja antar perseroan ini telah mencakup infrastruktur dari Interorganizational Information System yaitu EDI , XML, Extranet dan web service.
Komponen utama system RFID ini ada tiga yaitu: RFID tag dan RFID Reader (reader), bagian pengendali. Cara kerja RFID adalah reader akan membaca informasi dari tag yang nantinya akan diolah oleh pengendali (biasanya berupa PC). Ditinjau dari jenis tagnya, RFID tag ada dua, yaitu tag aktif dan tag pasif. Tag aktif adalah tag yang memiliki sumber energy sendiri (semacam ada batterainya), sedangkan tag pasif tidak memiliki sumber energy sendiri. Jika memakai tag aktif maka tag akan memancarkan gelombang yang nantinya ditangkap reader. Sedangkan tag pasif hanya seperti pemantul gelombang dari reader, tetapi sembari memantulkan tag pasif ini akan menyertakan informasi ke gelombang. Keuntungan tag aktif adalah semakin banyak memori yang dapat disimpan, namun keterbatasannya tag ini tidak dapat dibuat sekecil mungkin. Sedangkan tag pasif karena tidak mengadung baterai maka dapat dibuat sekecil mungkin. Tag pasif inilah yang dapat disuntikkan ke tubuh manusia. RFID reader dikelompokkan berdasarkan range jangkauan baca tagnya dan juga jenis frekuensi yang dipakai, apakah itu KHz, MHz, tau GHz. Sedangkan untuk kontrolnya dapat menggunakan semua jenis software RFID.
Kemunculan RFID akhir – akhir ini cukup menggeser pamor barcode karena beberapa kelebihan yang dimilikinya. RFID reader dapat membaca RFID tag dalam jumlah banyak bersamaan sedangkan barcode harus dilakukan scan satu – persatu. RFID tidak mudah rusak sehigga lebih tahan lama, sedangkan barcode kadang apabila sudah kotor bisa tidak terbaca. Akan tetapi RFID juga memiliki kekurangan, yaitu biayanya yang relatif mahal dibanding barcode. Namun kedepannya nanti diharapkan dapat diciptakan RFID dangan biaya yang lebih murah.


C. Manfaat dan kemudahaan menggunakan e-toll
Melalui katru ini, para pengguna jalan tol tidak perlu repot membayar dengan uang tunai seperti yang biasa dilakukan, melainkan menggunakan sistem Touch&Pass dan Hi-Pass. Dengan sistem Touch & Pass pemilik kartu hanya perlu menyentuhkan kartunya pada tempat sensor kartu yang telah disediakan pada setiap gerbang tol. Hasil sensor tersebut akan secara otomatis langsung memotong nilai debit pada rekening bank e-Toll, pemilik kartu tidak perlu repot mengeluarkan uang tunai dan menunggu kembalian pembayaran. Sedangkan Hi-Pass merupakan langkah yang lebih mudah, pengguna jalan tol tidak perlu repot berhenti untuk membuka jendela atau men-tabkan kartunya. Karena sistem ini menggunakan alat detektor yang sebelumnya telah dipasang pada kendaraan, detektor ini akan langsung menunjukkan golongan kendaraan anda kemudian camera akan merekam nomor kendaraan yang melewatinya. Upaya inisiatif pemerintah dalam mendorong diberlakukannya e-Toll Card, merupakan suatu wujud pengenalan teknologi kepada masyarakat luas. Kebijakan tersebut merupakan solusi awal untuk menyelesaikan persoalan kemacetan yang sering terjadi di pintu jalan tol, dan bukan menyelesaikan persoalan kemacetan sepenuhnya. Kesadaran masyarakat untuk menggunakan kartu elektronik dapat membantu mengurangi waktu transaksi dan menghindari atau mengendalikan kecurangan kasir dalam pelayanan publik dengan transaksi tunai seperti jalan tol.
Semua transaksi baik manual ataupun e-Toll card memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, yaitu:
a. Kelebihan Sistem Manual
Dengan menggunakan sistem manual, sumber tenaga kerja manusia di Indonesia menjadi terpakai sehingga mampu mengurangi jumlah pengangguran yang kian meningkat setiap tahunnya. Operator penyedia jasa jalan tol dapat menghemat biaya untuk pembelian infrastruktur dan teknologi pendukung modern, seperti gardu dengan portal otomatis sesuai program. Pengelola cukup menempatkan petugas untuk melayani para pengguna jalan tol, baik ketika membayar maupun memberikan kartu ketika memasuki ruas jalan tol.
b. Kekuarangan Sistem Manual
Kesalahan dalam bertransaksi dapat terjadi karena kesalahan yang disebabkan faktor manusia (Human Errors), hal ini akan menyebabkan antrian kendaraan lain yang juga ingin membayar. Antrian ini akan menyebabkan kemacetan dan kurangnya efisiensi waktu, karena akan memperlama waktu tempuh dari jalur tol asal menuju jalur tol tujuan.
c. Kelebihan Sistem e-Toll
Layanan terhadap penggunaan e-toll melalui pengembangan layanan GTO (Gardu Tol Otomatis) yang memberikan kecepatan dan kenyamanan dalam melakukan transaksi pembayaran. Waktu transaksi di gardu tol akan lebih cepat dan efisien tanpa harus berinteraksi dengan petugas tol. Bahkan pengemudi tidak perlu menghentikan mobil pada saat melakukan transaksi pembayaran tarif tol dengan e-Toll Card, melainkan cukup memperlambat kecepatan mobilnya. Jika transaksi di gardu tol dengan sistem terbuka pembayaran dengan uang tunai dibutuhkan waktu sekitar 7 (tujuh) detik, maka dengan menggunakan e- Toll Card ini bisa kurang dari 4 (empat) detik. Dengan layanan e-Toll Card ini diharap dapat mempercepat pembayaran dan mempersingkat waktu, sehingga antrian panjang disekitar gerbang tol tidak terjadi lagi seperti biasanya.
d. Kekuarangan Sistem e-Toll
Penggunaan e-Toll saat ini masih memiliki kelemahan yaitu hanya diterbitkan oleh pihak bank dengan sistem prabayar, memiliki nilai minimum nominal dan hanya bisa dipergunakan pada beberapa ruas jalan tol saja. Selain itu pihak operator penyedia jasa jalan tol memerluhkan biaya yang tidak sedikit untuk memberikan infrastruktur yang lebih baik seperti biaya untuk membeli peralatan, biaya perawatan peralatan, dan biaya – biaya lain.
D. Syarat dan ketentuan penggunaan kartu e-toll
1. Fasilitas
· Dapat digunakan untuk bertransaksi di gerbang tol dengan lebih mudah, nyaman dan cepat.
· Dapat diisi ulang di kantor operator jalan tol, Cabang Bank Mandiri dan lokasi lainnya yang akan dilakukan kemudian.
2. Penggunaan e-Toll Card
· e-Toll Card adalah milik Bank dan atas permintaan bank kepada pemegang kartu, wajib segera mengembalikan e-Toll Card kepada bank tanpa syarat.
· Bank tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian akibat kartu yang rusak karena kelalaian pemegang kartu, hilang, dicuri atau digunakan oleh pihak yang tidak berwenang dan bank tidak akan mengganti e-Toll Card yang hilang dengan e-Toll Card yang baru.
· Pemegang kartu berhak menggunakan kartunya untuk bertransaksi di pintu tol sebatas saldo yang tersimpan dalam e-Toll Card dan tidak akan menggunakan atau mencoba menggunakan e-Toll Card untuk transaksi pintu tol melebihi saldo yang ada dalam e-Toll Card.
· Pemegang kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas penyimpanan, pengamanan dan penggunaan e-Toll Card.
· Pemegang kartu harus mematuhi prosedur, instruksi, panduan dan/atau pedoman yang ditetapkan oleh bank dari waktu ke waktu.
· Pemegang kartu tidak diperkenankan merusak, memanipulasi, mengcopy, dan/atau mengubah e Toll Card baik fisik maupun isi dan/atau data kartu.
· Pemegang kartu bertanggung jawab dan wajib segera melaporkan kepada bank apabila terjadi penggandaan (cloning) dan penggunaan oleh pihak yang tidak berwenang untuk bertransaksi dan/atau mengubah (fisik dan/atau isi/data) e-Toll Card. Penggunaan oleh pihak yang tidak berwenang dapat berupa penggunaan untuk bertransaksi atau mengisi nominal pada pihak yang tidak ditunjuk secara tertulis oleh bank.
· Dalam hal kehilangan kartu, bank tidak melakukan pemblokiran, tidak mengganti fisik kartu dan bank tidak mengembalikan saldo.
· Apabila e-Toll Card rusak, bank tidak melakukan pemblokiran, tidak mengganti fisik kartu namun bank mengembalikan saldo setelah dikurangi biaya administrasi.
· Pencantuman nama pada e-Toll Card bukan merupakan keabsahan kepemilikan e-Toll Card.
Bank berhak secara sepihak menghentikan atau menangguhkan pelayanan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemegang kartu apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
· Jika terjadi gangguan teknis pada jaringan (network).
· Jaringan (network) sedang dilakukan peningkatan, perubahan dan atau pemeliharaan (being upgraded, modified and/or maintained).
3. Masa berlaku e-Toll Card
· Tidak memiliki batasan masa berlaku.
· Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun tidak terdapat transaksi isi ulang (top up) atau belanja (purchase), maka e-Toll Card akan terblokir atau tidak dapat digunakan dan e-Toll Card tersebut memasuki masa tenggang selama 1 (satu) bulan.
· Apabila setelah masa tenggang berakhir tidak terdapat transaksi isi ulang atau belanja, maka dengan ini Pemegang Kartu dianggap menyetujui saldo dalam e-Toll Card menjadi pendapatan Bank
4. Penutupan e-Toll Card
Penutupan e-Toll Card dapat terjadi apabila berlaku hal-hal sebagai berikut:
· Penutupan oleh bank e-Toll Card akan ditutup oleh bank akibat terjadinya hal-hal seperti tersebut di butir 2.k. syarat-syarat dan ketentuan umum ini.
Penutupan e-Toll Card atas permintaan pemegang kartu dengan alasan:
· e-Toll Card rusak , atau
· Pemegang kartu mengajukan permohonan redemption untuk mengakhiri penggunaan e-Toll Card.
· Apabila pemegang kartu bermaksud mengakhiri penggunaan e-Toll Card, Pemegang kartu wajib memberitahukan secara tertulis dalam bentuk dan isi yang dapat diterima bank dan pemegang kartu segera mengembalikan e-Toll Card kepada bank. Selanjutnya bank akan menghentikan e-Toll Card atas dasar pemberitahuan tertulis dimaksud.
· Pemegang kartu dapat mengajukan permintaan penutupan e-Toll Card setiap saat dengan mengisi formulir permintaan dan keluhan atau formulir lainnya yang ditetapkan oleh bank dan menyerahkan kepada petugas cabang yang ditunjuk.
· Apabila dalam e-Toll Card yang akan ditutup atas permintaan pemegang kartu masih terdapat saldo, maka bank akan mengembalikan saldo e-Toll Card tersebut sesuai catatan bank setelah dikurangi biaya administrasi.
· Biaya administrasi penutupan kartu ini dikenakan untuk penutupan kartu oleh bank maupun atas permintaan pemegang kartu, yang besarnya ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.
· Pemegang kartu dengan ini memberikan kuasa kepada bank untuk melakukan pendebetan saldo e-Toll Card untuk pembayaran biaya administrasi atas penutupan e-Toll Card.
· Bank akan memproses penutupan e-Toll Card dan pengembalian saldo
· e-Toll Card tersebut selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen permintaan tertulis dari pemegang kartu diterima lengkap oleh bank.
· Apabila permintaan pemegang kartu untuk penutupan dan pengembalian saldo e-Toll Card disetujui bank, maka saldo setelah dikurangi biaya administrasi, atas permintaan pemegang kartu akan dikreditkan ke rekening tabungan/giro pemegang kartu dan/atau dibayar tunai.
5. Redemption
Pemegang Kartu dapat mengajukan redemption/pengembalian saldo e-Toll Card ke cabang dengan dikenakan biaya administratif.
6. Penyelesaian Sengketa (Dispute) Transaksi e-Toll Card  
· Dalam hal terdapat pertanyaan atau sengketa/dispute transaksi kartu maka pemegang kartu dapat mengajukan keluhan baik secara tertulis dan/atau lisan ke pihak perbankan.
· Pemegang kartu mengajukan keluhan atas dispute transaksi maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja dari tanggal transaksi.
· Dalam hal pengajuan keluhan dilakukan secara tertulis, Pemegang kartu wajib melampirkan copy bukti-bukti transaksi dan bukti lainnya untuk mendukung pengaduan.
· Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan pemegang kartu.
· Apabila dari hasil pengecekan bank telah sesuai dengan pengaduan pemegang kartu maka akan dilakukan pengkreditan ke rekening tabungan/giro pemegang kartu dan/atau dibayar tunai.
· Apabila dari hasil pengecekan bank tidak sesuai dengan pengaduan pemegang kartu, akan diinformasikan ke pemegang kartu dengan cara penyampaian yang ditentukan oleh bank.
7. Batas Pertanggung jawaban (Liability) 
Bank dan seluruh pejabat, pegawai dan Mitra terkait tidak dapat dimintai pertanggungjawaban oleh pemegang kartu atau pihak manapun yang mengajukan tuntutan atas hal-hal sebagai berikut:
· Kehilangan e-Toll Card oleh pemegang kartu.
· Kerusakan e-Toll Card akibat kecerobohan pemegang kartu dan/atau tidak menggunakan dan menempatkan kartu sesuai petunjuk penggunaan.
· Kerugian sejumlah nilai uang dalam e-Toll Card akibat penggunaan transaksi pembayaran yang tidak benar.
· e-Toll Card yang digunakan oleh pihak yang tidak berwenang dan/atau hasil penggandaan (cloning).
· Dengan tidak membatasi hal-hal yang diatur dalam butir 7.a. di atas, bank berikut pejabat, pegawai dan mitra tidak bertanggung jawab atas tuntutan/klaim mengenai:
· Segala kerugian atau kerusakan karena tidak beroperasinya system akibat bencana alam, banjir, perang, pemberontakan, huru hara atau kerusuhan, pemogokan, demonstrasi dan/atau akibat adanya peraturan dan/atau larangan pemerintah.
· Segala kerugian atau kehilangan data karena penggunaan e-Toll Card oleh pihak yang tidak berwenang.
8. Kerahasiaan Informasi Pemegang Kartu
· Keamanan informasi pribadi pemegang kartu akan dilindungi oleh bank dengan cara menjaga keamanan fisik, elektronik dan prosedur sesua ketentuan hukum yang berlaku.
· Ketika bank menggunakan jasa perusahaan lain untuk menyediakan layanan bagi bank, bank mewajibkan mereka untuk melindungi kerahasiaan informasi pemegang kartu.
9. Hukum yang Berlaku dan Domisili
· Syarat dan ketentuan mengenai penggunaan e-Toll Card ini tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
· Berkenaan dengan syarat dan Ketentuan mengenai penggunaan e-Toll Card dan segala akibatnya, bank dan pemegang Kartu setuju untuk memilih tempat kediaman hukum di tempat pemegang kartu membeli kartu perdana e-Toll Card.
· Dalam hal terjadi keselisihan maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan apabila tidak tercapai kesepakatan maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri sesuai domisili tergugat.
E. Konsep Maqashid al-shariah
Konsep maqashid al-shariah bukanlah konsep yang baru dalam alternatif penetapan suatu hukum yang baru terutama permasalahan dibidang muammalat, adapun definisi dari maqashid al-syariah secara terminologi berasal dari bahasa arab, yaituالمقاصدdanالشريعة. Kata المقاصد berasal dariقصد- يقصد yang artinya kesengajaan dan tujuan, adapun الشريعة adalah jalan menuju sumber air, atau bisa juga diartikan sebagai jalan ke arah sumber pokok kehidupan.Maqasid al-Syari’ah dalam kata lain disebut dengan istilah Maqasid al-‘Am, artinya adalah maqasid secara keseluruhan (Universal). Maqasid ‘am disyariatkan untuk menetapkan kebaikan bagi seluruh umat manusia dengan cara menjaga kebutuhan manusia (human need).
Ibn ‘Asyur mendefinisikanmaqasid al-syari’ahsebagai berikut:
فقد عرفها بقوله : "مقاصد التشريع العامة هى : كليات الشريعة و جزئياتها هو حفظ النظام الأمة و استدامة صلاحه بصلاح المهيمين عليه "
Artinya: “ Tujuan dari syari’ah ‘amah adalah:syari’ah secara umum dan cabang-cabangnya yaitu menjaga ketertiban umat dan menjaga kemaslahatan bagi umat manusia”.Definisi Maqasid menurut Dr. Ahmad Risuni yaitu:
"الغايات التي وضعت الشريعة لأجل تحقيقها لمصلحة العباد"
Artinya yaitu: “Tujuan dari ditetapkannya syari’ah guna tercapainya kesejahteraan untuk umat.
Kemaslahatan menjadi tonggak utama dalam monsep maqashid al-syariah, sehingga Al-Buti menyatakan “...di mana ditemukan (di capai) kemaslahatan, maka di situlah syari’at (hukum) Allah...”.Unsur kemaslahatan yang terkandung dalam maqasid al-syari’ah dapat terlihat melalui ayat Al-qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW yang digunakan sebagai rujukan dari hukum yang ditetapkan oleh maqasid, seperti melarang umat Islam untuk mendapatkan harta dari cara yang batil, berjudi, riba, menipu orang lain, dll. mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan atau menarik manfaat dan menolak mudarat baik sekarang dan untuk yang akan datang merupakan kewajiban seorang muslim.
Agar terpenuhi kebutuhan masyarakat dari lavel primer, sekunder, hingga tarsier, maka secara maqashid al-syariah dibagi kemaslahatan pada tiga lavel. Lavel pertama adalah kebutuhan daruriyat, sehingga bila tidak terwujud aspek dharuri ini maka bisa mencapai kemusnahan, seperti halnya orang yang kelaparan dan tidak ada makanan kecuali makanan yang diharamkan, maka dalam hal ini seorang muslim yang sedang dalam situasi buruk tersebut boleh memakan hal yang haram dengan alasan dharurat. Adapun jika hilang atau selesai kondisi buruknya maka alasan untuk memakan yang haram tidak diperbolehkan lagi.
Dengan demikian yang dimaksud dengan lavel dharuriyat merupakan lavel essensi dari kehidupan manusia. Adapun kebutuhan esensi manusia maqashid al-syariah membaginya pada 5 perkara, yang pertama adalah hifzu din , kedua hifzu nafs, ketiga hifzu aql, keempat hifzu nasl, dan kelima adalah hifzul mal.
Lavel kedua adalah lavel hajiayat, seperti halnya kebutuhan sekunder lavel hajiyat merupakan segala aspek kehidupan masyarakat muslim jika tidak terwujud maka kehidupan akan menjadi sulit (masyaqqah), tapi tidak sampai pada kepunahan.
Yang terakhir adalah lavel tahsiniyah, yag ketiga ini adalah pelengkap bagikebutuhan yang pertama dan kebutuhan yang kedua. Sehingga dengan tidak terwujudnya kebutuhan hajiyat maka tidak meimbulkan kesulitan ataupun kepunahan seperti dharuriyat dan hajiyat.
Sebagaimana maqashid al-syariah menjadi salah satu alternatif dalam pengambilan suatu hukum islam, maka e-commerce merupakan permasalahn yang cukup baru dan dapat diteliti dari aspek maqashid alsyariahnya. Apakah e-commerce sudah mencukupi syarat dalam aspek kemaslahatannya?, dan bagiaman kajian islam dalam menyikapi e-commerce yang lagi tumbuh dikalangan pengusaha muslim dan muslimah sekarang ini.

F. Transaksi E-Toll dalam Perspektif Maqashid Al-Syariah

Pada pembahasan mengenai kontrak e-toll dalam perspektif maqashid al-shariah, maka sebelumnya haruslah mengetahui konsep sewa menyewa dalam islam, adapun konsep  sewa menyewa yang menurut syariah terdiri dari 4 rukun yaitu adanya pengguna jas dan penyedia jasa (muta’aqidain), lafaz akad (shigah), objek transaksi/manfaat (ma’qud alaih). Penjelasan mengenai 4 rukun tersebut adalah sebagai berikut:
1) Analisis dari pihak penyedia jasa dan pengguna jasa dalam transaksi digital, adapun transaksi e-Toll adalah salah satu produk yang memfasilitasi nasabahnya dalam bertransaksi, tidak hanya dalam transaksi di jalan toll tetapi juga dapat digunakan pada transaksi jual beli ditempat perbelanjaan modern. Yang menjadi permasalahan adalah ketika uang yang terkumpul di bank yang menghimpun dana dari transaksi E-Toll terkadang sering mengalami keterlambatan sehingga menimbulkan permasalahan antara pihak bank dan Jasa Marga terkait pembagian bagi hasil dari dana yang terkumpul dari transaksi E-Toll.
2) Analisis dari segi akad (shigah)
Dalam transaksi e-toll lafaz akad tidak dinyatakan secara lisan tetapi secara tulisan, yaitu dengan mengisi formulir yang disediakan pada saat membuat e-Toll Card, maka transaksi sudah dapat dilakukan. Adapun dalam syariah dibenarkan akad dilakukan dengan lisan atau tulisan atau isyarat lainnya.
3) Analisis objek akad.
Mengenai objek akad (jasa) dalam transaksi e-Toll akan diterima ketika sudah terjadi pembayaran, seperti halnya pembayaran dengan uang tunas (cash). Bank sebagai mediator pembayaran kepada pihak jasa marga, jadi transaksi dibayarkan oleh pihak bank kepada jasa marga, keuntungan pengguna jasa adalaha efisiensi waktu dan mempermudah transaksi, sehingga tidak akan ada human error karena tidak terdapat uang (cash) dan tidak ada unsur manusia, semua diatur oleh sistem yang telah terhubung antara jasa marga dan pengguna jalan toll.
Menurut penelitian sebelumnya menyatakan bahwa beberpa ulama Kontemporer memberikan fatwa mengenai jual-beli menggunakan alat elektronik modern, pada Muktamar ke VI di Jeddah pada bulan Sya’ban pada tanggal 17-23, Tahun 1410 H bertepatan pada 14-20 Maret 1990. Bahwasanya perkembangan yang pesat dalam teknologi hingga memasuki ke ranah akad, membuat transaksi akad menjadi  lebih cepat. Setelah menimbang bahwa akad juga dapat dilangsungkan melalui tulisan, isyarat, atau dengan mengutus orang lain, dan ketentuannya mengenai ittihad al-majlis.
Adapun analisis transaksi e-commerce dalam persepktif maqashid adalah dengan mengklasifikasikan sesuai dengan tingkat kebutuhan masyarakat akan model dari e-Toll itu sendiri. Seperti halnya kebutuhan daruri yang melibatkan beberapa aspek primer dalam kehidupan, akibat dari tidak terpenuhinya aspek daruritersebut dapat menimbulkan kehancuran. Eksistensi aspek daruri sangat dibutuhkan oleh manusia, Allah menyuruh untuk melakukan segala upaya bagi keberadaan dan kesempurnaanya sebaliknya Allah melarang perbuatan dan tindakan yang dapat menghilangkan atau mengurangi dari salah satu aspek daruri tersebut. Demikian halnya jika terjadi pergesekan antara daruriyat dan hajiyat, atau antarahajiyat dan tahsiniyat maka kepentingan daruriyat yang lebih didahulukan, seperti didahulukannya kepentingan hajiyat daripada kepentingan tahsiniyat.
Analisis dari segi mashalahatnya sebagaimana pemikiran al-Syatibi mengnani kemaslahatan adalah kemaslahatan umat manusia, ia juga menyatakan bahwa tidak satupun hukum Allah SWT yang tidak mempunyai tujuan. Mengenai kemaslahatan dalam hal ini diartikan sebagai segala sesuatu yang menyangkut rezeki manusia, pemenuhan penghidupan manusia, dan perolehan apa-apa yang dituntut oleh kualitas-kualitas emosional dan intelektualnya.Kemaslahatan yang didapatkan dalam e-Toll tidak hanya didapatkan oleh pengguna jasa, bagi pihak penyedia jasadengan menggunakan e-Toll ia mendapatkankemudahan dalam menyimpan dana yang terkumpul dari transaksi sehingga mengurangi Human error karena bukan manusia yang melayani melainkan komputer yang telah terintegrasi sehingga mudah untuk diawasi dan di evaluasi.
Ditinjau dari perspektif maqasid al-Syari’ah transaksi e-Toll dibolehkan dalam Islam karena dalam prakteknya memberikan banyak manfaat, mengenai hifzul mal pada e-toll telah ditetapkan oleh pemerintah Undang-Undang mengenai transaksi elektronik sehingga memberikan perlindungan hukum terhadap pengguna transaksi e-Toll. Berdasarkan hal tersebut maka e-Tolldalam hal ini memiliki prinsip-prinsip yang ada pada maqasid al-Syari’ahyaitu konsep maslahah dan hifzul mal. Pencegahan terhadap penipuan dan kejahatan yang ada pada e-Toll diperlukan adanya pengawasan lebihdari pihak keamanan dan pemahaman mengenai seluk beluk transaksi e-Toll secara benar bagi seluruh pihak yang melakukan transaksi e-Trollterutama penyedia jasa transaski digital (Bank),berkaitan dengan hal tersebut maka kejahatan dapat dicegah sebelum terjadi.








PENUTUP
1. Kesimpulan
Berdasarkan uraian mengenai transaksi e-Toll dalam tinjauan maqashid al-syariah, maka dapat disimpulkan dalam beberapa poin:
1) Transaksi E-Toll memberikan kemudahan dalam bertransaksi pada era digital sekarang ini, sehingga dengan betransaksi melalui e-Toll kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan lebih mudah.
2) Transaksi e-Toll sesuai dengan legalitas e-commerce yang legal secara hukum syariah berdasarkan Muktamar ke VI di Jeddah pada bulan Sya’ban pada tanggal 17-23, Tahun 1410 H bertepatan pada 14-20 Maret 1990, legal secara akad dan tempatnya.
3) Tujuan dari Maqashid Al-syariah adalah mewujudkan kemaslahatan dan menjauhkan dari kemudharatan. Sehingga segala sesuatu yang memiliki kemaslahatan secara umum maka termasuk dalam kategori maqashid al-syariah, selama tidak mencampurkan yang halal dengan yang haram ataupun sebaliknya.
4) Dalam transaksi e-Toll terdapat kemaslahatan secara umum, kemaslahatan dari sisi pengguna seperti mempermudah dalam bertransaksi, dan menghindari human error juga moral hazard bagi Jasa Marga. Adapun dari sisi tenaga kerja akan berkurang karena transasksi berbasis digital, menguntungkan bagi penyedia jasa (Jasa Marga) disisi lain merugikan masyarakat karena akan mengurangi tenaga kerja, dan kemaslahatan dari segi keilmuan yaitu memberikan ruangan yang baru untuk dapat diteliti dan dianalisis secara mendalam sehingga memperluas khazanah keilmuan.

DAFTAR PUSTAKA
Abdul Wahab Khallaf, Ushul Fiqh, Kairo: Dar Al-Fikr Al-‘Arabi, 1995.
Abd. Rahman Dahlan, Ushul Fiqh, Jakarta: Amzah, 2010.
Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: Rajawali Press, 2010.
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jakarta.: Logos Wacana Ilmu., 2001.
Ali Ahmad As-Salus, Al-Iqtisad al-Islami wa al-Qadaya al-Fiqhiyah al-Muasarah, jilid 2, .Qatar: Dar Ats-Tsaqafah, 1996.
Al-Mu’jam Al-Wajiz, Wazurat Al-Tarbiyah Wa Ta’lim, Mesir: Majma’ Al Lughah al ‘Arabiah, 2005.
Ahmad Risuni, Nazariyatul Maqasid Inda Imam Al-Syatibi,Virginia: The International Institute of Islamic Thought, 1995.
Amir Muallim dan Yusdani, Konfigurasi Pemikiran Islam, Yogyakarta: UII Press, 2001.
Fazlurrahman, Islam .Bandung: Penerbit Pustaka, 1984.
Muhammad Taher ibn ‘Asyur,  Maqasid al- Syari’ah al-Islamiyah .Yordania: Dar Nafa’is, 2001.
Wahbah Zuhaili, Ushul Fiqh, Syiria: Dar al-Fikr, 1986.
http://id.wikipedia.org/wiki/E-Toll diakses pada tanggal 23/04/2018 pukul 23.15 WIB

“Anotasi Putusan Hakim Dalam Perkara Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Surakarta (Berbasis Nilai Keadilan).”

Oleh

M. E. Burhanudin
Prodi Hukum Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung


ABSTRAK

Dalam perkara ekonomi syariah yang ditangani oleh Pengadilan Agama Surakarta sejak tahun 2013-2017 sudah ada delapan perkara. Umumnya, nasabah melakukan upaya penyelesaian sengketa ke Pengadilan Agama dengan dasar gugatan akad perjanjian, namun berbeda dengan yang ditangani di Pengadilan Agama Surakarta, dari delapan perkara yang ditangani dasar gugatannya berupa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bank atas penjualan barang jaminan yang dijaminkan oleh nasabah. Karena itu, penulis tertarik untuk melakukan penelitian terhadap putusan perkara ekonomi syariah yang ditangani oleh Pengadilan Agama Surakarta. Penulis mengambil tiga putusan untuk dianalisis yaitu pada beberapa putusan pada perkara (Perkara Nomor 0519/Pdt.G/2013/PA.Ska, Perkara Nomor 0644/Pdt.G/2015/PA.Ska dan Perkara Nomor 0176/Pdt.G/2016/PA.Ska).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Surakarta dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah dan untuk mengetahui putusan hakim dalam memutus perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama Surakarta telah memenuhi asas keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Dengan pendekatan yuridis-normatif. Pengumpulan data yang dilakukan dengan wawancara hakim Pengadilan Agama Surakarta dan dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif lapangan.
Penelitian ini menunjukkan bahwa sumber hukum dari tiga perkara yang diteliti menggunakan sumber hukum dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Pasal 181 HIR. Ketiga putusan tersebut mengandung asas Keadilan, karena sebelum penjatuhan putusan hakim telah menimbang duduk perkaranya dan dasar pertimbangan yang digunakan oleh hakim telah sesuai dengan dasar gugatan yang diajukan oleh Penggugat (nasabah).


Kata Kunci: perkara ekonomi syariah, pertimbangan hakim, keadilan.







PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Pertumbuhan dan Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia semakin pesat. Pesatnya perkembangan perbankan dan lembaga keuangan syariah berimplikasi pada semakin besarnya kemungkinan timbulnya permasalahan atau sengketa antara pihak penyedia layanan dengan masyarakat yang dilayani.
Untuk mengantisipasi kemungkinan timbulnya permasalahan atau sengketa diperlukan adanya lembaga untuk menyelesaikan sengketa yang mempunyai  kredibilitas dan berkompeten sesuai  bidangnya  yaitu bidang ekonomi syariah seperti lembaga peradilan ataupun lembaga non peradilan. Untuk menyelesaikan sengketa dengan menggunakan lembaga non peradilan, maka terdapat beberapa pilihan alternatif yang dapat digunakan dalam  penyelesaian  sengketa  ekonomi  syariah  tersebut  yaitu  melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.
Jika melalui arbitrase maka ada dua pilihan, yaitu memilih arbitrase ad hoc atau arbitrase institusional seperti Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sebagai pengganti dari Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI). Apabila menggunakan alternatif penyelesaian sengketa, maka dapat dilakukan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian para ahli.
Sedangkan untuk penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan tercantum dalam pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, di mana kewenangan untuk mengadili perkara/sengketa berada pada peradilan negara yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Sebagaimana tercantum dalam pasal 49 huruf i Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, kewenangan Peradilan Agama diperluas dari sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Kewenangan Peradilan Agama yang semula hanya berwenang menyelesaikan perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, dan shadaqah, maka sekarang berdasarkan Pasal 49 huruf i kewenangan Peradilan Agama diperluas termasuk perkara-perkara ekonomi yaitu zakat, infak dan ekonomi syariah.
Dengan penegasan dan peneguhan kewenangan peradilan agama untuk menyelesaikan perkara ekonomi syariah, dalam penyelesaian sengketa niaga atau bisnis, yang selama ini peradilan yang diberi tugas dan kewenangan adalah pengadilan negeri/niaga yang berada dalam lingkungan peradilan umum, maka setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, menyangkut penyelesaian sengketa bisnis khususnya berkaitan dengan ekonomi syariah, tugas dan kewenangannya berada pada lingkungan Peradilan Agama.
Berdasarkan penjelasan Pasal 49 huruf i yang dimaksud dengan “ekonomi syariah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah, antara lain meliputi:
1. Bank syari’ah;
2. Lembaga keuangan mikro syari’ah;
3. Asuransi syari’ah;
4. Reasuransi syari’ah;
5. Reksa dana syari’ah;
6. Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah;
7. Sekuritas syari’ah;
8. Pembiayaan syari’ah;
9. Pegadaian syari’ah;
10. Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan
11. Bisnis syari’ah.

Menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 20 Maret 2006. Terhitung sejak tanggal tersebut, sengketa ekonomi syariah jatuh menjadi yurisdiksi absolut Peradilan Agama.

Mengenai yurisdiksi absolut Peradilan Agama bahwa sengketa ekonomi syariah masuk dalam kewenangan Peradilan Agama diperjelas dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terdapat pada Bab IX Pasal 55 tentang Penyelesaian Sengketa, menetapkan:
1. Penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.
2. Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat [1] penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad.
3. Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat [2] tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.

Menurut Abdul Manan sengketa di bidang ekonomi syariah yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama adalah:
1. Sengketa di bidang ekonomi syariah antara lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan syariah dengan nasabahnya;
2. Sengketa di bidang ekonomi syariah antara sesama lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan syariah;
3. Sengketa di bidang ekonomi syariah antara orang-orang yang beragama Islam, yang mana akad perjanjiannya disebutkan dengan tegas bahwa kegiatan usaha yang dilakukan adalah berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Berdasarkan  perluasan  kewenangan  Peradilan  Agama  tersebut, sudah ada beberapa putusan-putusan ekonomi syariah yang ditangani di Pengadilan Agama, seperti putusan kasus sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Bukittinggi dan Purbalingga, serta penetapan eksekusi Gross Akte atau Hak Tanggungan seperti di Pengadilan Agama Cimahi (Penetapan Nomor: 7/Pdt.Eks.Ek.Sya/2007/PA Cmi dengan executorial Beslag tanggal 27 Nopember 2007) dan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. 
Salah satu Peradilan Agama yang berada di wilayah Surakarta yaitu Pengadilan Agama Surakarta juga menangani perkara ekonomi syariah, terhitung sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama diberlakukan. Dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 sudah ada 8 (delapan) perkara ekonomi syariah yang masuk ke Pengadilan Agama Surakarta. Dari 8 (delapan) perkara ekonomi syariah tersebut 2 (dua) di cabut, 2 (dua) masih dalam upaya hukum yaitu banding, dan 4 (empat) perkara lainnya sudah in kracht. Dari data yang penulis dapatkan, perkara ekonomi syariah yang masuk dan tercatat di Pengadilan Agama Surakarta yaitu sebagai berikut:
1. Perkara 519/Pdt.G/2013/PA.Ska: In kracht
2. Perkara 507/Pdt.G/2014/PA.Ska: In kracht
3. Perkara 220/Pdt.G/2015/PA.Ska: Dicabut
4. Perkara 644/Pdt.G/2015/PA.Ska: Upaya hukum (Banding)
5. Perkara 667/Pdt.G/2015/PA.Ska: In kracht
6. Perkara 749/Pdt.G/2015/PA.Ska: Upaya hukum (Banding)
7. Perkara 176/Pdt.G/2016/PA.Ska: In kracht
8. Perkara 728/Pdt.G/2016/PA.Ska: Dicabut
Dari delapan perkara ekonomi syariah yang ditangani oleh Pengadilan Agama Surakarta, penulis membatasi 3 (tiga) kasus yaitu Perkara Nomor 0519/Pdt.G/2013/PA.Ska serta perkara Nomor 0644/Pdt.G/2015/PA.Ska dan Perkara Nomor 0176/Pdt.G/2016/PA.Ska yang digunakan sebagai bahan kajian dalam penyusunan penelitian ini.
Alasan ketertarikan penulis melakukan penelitian pada perkara ekonomi syariah adalah berdasarkan penelusuran penulis di Pengadilan Agama Surakarta bahwa dari kurun waktu 2013-2017 sudah ada 8 (delapan) perkara ekonomi syariah yang ditangani oleh Pengadilan Agama Surakarta. Dari 8 (delapan) putusan perkara ekonomi syariah tersebut, penulis mengambil 3 (tiga) sampel putusan yang dipilih sesuai dasar gugatannya. Dalam hal ini ketiga putusan tersebut dijadikan pembanding dan bahan kajian penulis untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara ekonomi syariah tersebut.
Disamping itu, penelitian ini penting dilakukan guna mengetahui bahwa hasil produk putusan yang dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Agama Surakarta merupakan putusan yang berkualitas dan berintegritas sehingga memenuhi Asas Keadilan.
Dari ketiga putusan tersebut secara umum dalam Perkara Nomor 0519/Pdt.G/2013/PA.Ska serta Perkara Nomor 0644/Pdt.G/2015/PA.Ska dan Perkara Nomor 0176/Pdt.G/2016/PA.Ska ini adalah tentang gugatan perbuatan melawan hukum. Dari ketiga perkara ekonomi syariah tersebut terdapat persamaan yaitu dasar dari gugatan yang diajukan Penggugat ke Pengadilan Agama Surakarta adalah karena obyek sengketa yang dijadikan agunan oleh Penggugat dalam akad perjanjian dieksekusi (dilelang) oleh Tergugat.
Perbedaan dari ketiga perkara ekonomi syariah tersebut yaitu Perkara Nomor 0519/Pdt.G/2013/PA.Ska tentang eksekusi lelang yang dilakukan tergugat bukan merupakan perbuatan melawan hukum karena Tergugat tidak memenuhi alasan-alasan dari perbuatan melawan hukum dan alasan Tergugat melakukan eksekusi lelang yaitu untuk pelunasan pembiayaan Murabahah Nomor SLS/0107/2008/Murabahah yang telah disepakati antara Penggugat dan Tergugat.
Sedangkan Perkara Nomor 0644/Pdt.G/2015/PA.Ska tentang perbuatan lelang yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II benar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku karena Penggugat wanprestasi atau cidera janji karena tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran setiap bulan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati yaitu akad pembiayaan murabahah griya No. SLS/061/2014/Murabahah Griya sehingga eksekusi lelang yang dilakukan oleh Tergugat bukan merupakan perbuatan melawan hukum dan eksekusi lelang yang telah dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat dibatalkan, dan Perkara Nomor 0176/Pdt.G/2016/PA.Ska pada dasarnya tergugat tidak melakukan perbuatan lelang terhadap obyek sengketa seperti yang digugat oleh penggugat.
Berdasarkan uraian di atas, penulis mengambil judul sebagai berikut “Anotasi Putusan Hakim Dalam Perkara Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Surakarta (Berbasis Nilai Keadilan)”.

B. RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas, agar penelitian ini dapat lebih terfokus dan terarah, maka permasalahan yang hendak diteliti oleh penulis yaitu:

1. Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Surakarta dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah?
2. Apakah putusan hakim dalam memutus perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama Surakarta telah memenuhi asas Keadilan?

C. TUJUAN PENELITIAN

Dari  rumusan  masalah  di  atas,  maka  tujuan  dari  penelitian  ini adalah:

1. Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Surakarta dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah.
2. Untuk mengetahui putusan hakim dalam memutus perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama Surakarta telah memenuhi asas Keadilan.


D. MANFAAT PENELITIAN

Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik secara teoritis maupun praktis bagi semua pihak.

1. Manfaat secara teoritis
a. Untuk menambah wawasan keilmuan bagi para pembaca terkait perkara ekonomi syariah yang diselesaikan melalui Pengadilan Agama dan memberikan sumbangsih dalam memperkaya khasanah ilmu pengetahuan khususnya di dalam ilmu syariah muamalah.
b. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memperkaya referensi dan literatur kepustakaan terkait dengan kajian mengenai Hukum Acara Pengadilan Agama khususnya mengenai putusan Pengadilan Agama dalam perkara ekonomi syariah serta hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai acuan terhadap penelitian sejenis untuk tahap berikutnya.
2. Manfaat secara praktis
Sebagai tolok ukur untuk perkara ekonomi syariah yang diselesaikan melalui jalur hukum yaitu peradilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

E. KERANGKA TEORI
Pertimbangan hukum merupakan proses analisis (pengolahan) data hasil penelitian dengan menggunakan dua metode pendekatan untuk dua sasaran, yaitu: Pertama, menggunakan hukum pembuktian sebagai metode pendekatan untuk menguji kebenaran fakta sehingga menjadi fakta hukum. Kedua, menggunakan konsep hukum terapan sebagai metode pendekatan untuk diterapkan atas fakta hukum yang terbukti guna menjawab petitum. Segala sumber hukum  yang dijadikan dasar untuk memutus harus dimuat dengan lengkap dan jelas, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Menurut Abdul Manan sebagaimana dikutip oleh Gala Perdana Lubis, bahwa sumber hukum yang dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah ada dua, yaitu:
a. Sumber Hukum Acara (Hukum Formil)
Hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama untuk mengadili sengketa ekonomi syariah adalah Hukum Acara yang berlaku dan dipergunakan pada lingkungan Peradilan Umum. Ketentuan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989.
b. Sumber Hukum Materiil
Adapun bagi lingkungan pengadilan agama, sumber-sumber hukum yang terpenting untuk dijadikan dasar dalam mengadili perkara-perkara perbankan syariah setelah Al Qur’an dan As Sunnah sebagai sumber utama, antara lain adalah peraturan Perundang-undangan, fatwa-fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN), aqad perjanjian (kontrak), fiqih dan Ushul Fiqih, adat kebiasaan, dan yurisprudensi
Pertimbangan hukum erat kaitannya dengan putusan. Karena pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dapat menentukan bahwa putusan  tersebut  merupakan  putusan  yang bermutu  dan  berkualitas  atau tidak. Putusan merupakan kesimpulan akhir yang diambil  oleh Majelis Hakim yang diberi wewenang untuk itu dalam menyelesaikan  atau mengakhiri suatu sengketa antara pihak-pihak yang berperkara dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Putusan yang dijatuhkan oleh hakim harus mengandung asas keadilan. Jangan  sampai  ada  putusan hakim yang  justru  menimbulkan keresahan dan kekacauan dalam kehidupan masyarakat, terutama bagi pencari keadilan.
\Menurut Ahmad Azhar Basyir, keadilan adalah meletakkan sesuatu pada tempat yang sebenarnya atau menempatkan sesuatu pada proporsinya yang tepat dan memberikan kepada seseorang sesuatu yang menjadi haknya.Sedangkan pengertian keadilan menurut tokoh Barat seperti Aristoteles, mengartikan keadilan antara lain yaitu: keadilan berbasis persamaan, distributif, dan korektif.

Keadilan berbasis persamaan, didasarkan atas prinsip bahwa hukum mengikat semua orang, sehingga keadilan yang hendak dicapai oleh hukum dipahami dalam konteks kesamaan. Kesamaan yang dimaksudkan disini terdiri dari atas kesamaan numerik dan kesamaan proporsional. Kesamaan numerik berprinsip kesamaan derajat atas setiap orang di hadapan hukum, sedangkan kesamaan proporsional adalah memberi kepada setiap orang apa yang sudah menjadi haknya.
Keadilan distributif, hal ini identik dengan keadilan proporsional, dimana keadilan distributif berpangkal pada pemberian hak sesuai dengan besar kecilnya jasa, sehingga dalam hal ini keadilan didasarkan bukan pada persamaan, melainkan sesuai dengan porsinya masing-masing (proporsional/seimbang).
Keadilan korektif, pada dasarnya merupakan keadilan yang bertumpu pada pembetulan atas suatu kesalahan, misalnya apabila ada kesalahan orang yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka orang yang mengakibatkan munculnya kerugian, harus memberikan ganti rugi (kompensasi) kepada pihak yang menerima kerugian untuk memulihkan keadaannya sebagai akibat dari kesalahan yang dilakukan. Keadilan korektif juga dijalankan oleh hakim dalam menyelesaikan perselisihan dan memberikan hukuman terhadap para pelaku kejahatan.
Sedangkan menurut Plato sebagaimana dikutip oleh Amran Suadi macam-macam keadilan ada dua, yaitu:
a. Keadilan moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
b. Keadilan prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
Dari uraian pengertian keadilan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa keadilan adalah yang mampu memberikan keadaan yang seimbang dan  mampu  memelihara  hak-hak  individu  dan  memberikan  hak  kepada setiap  orang  yang  berhak  menerimanya  serta  apabila  salah  satu  orang membuat  kesalahan  sehingga  menimbulkan  kerugian,  maka  orang  yang menimbulkan kerugian harus memberikan ganti rugi kepada orang lain yang menanggung kerugian, sehingga dikatakan adil apabila kewajiban dan hak saling terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PEMBAHASAN

A. Analisis dan Anotasi Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Surakarta Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah

Bagi hakim dalam mengadili suatu perkara terutama yang dipentingkan adalah fakta atau peristiwanya dan bukan hukumnya. Peraturan hukumnya hanyalah sebagai alat, sedangkan yang bersifat menentukan adalah peristiwanya. Fakta ditemukan dari pembuktian suatu peristiwa dengan mendengarkan keterangan para saksi dan para ahli. Oleh karena itu, untuk dapat menemukan fakta dan mengetahui peristiwa yang sebenarnya, maka dapat diketahui dari pernyataan yang diutarakan oleh penggugat dan tergugat di persidangan (replik duplik).
Setelah pembacaan replik duplik dalam persidangan, akan diketahui kronologis peristiwa sebenarnya. Hal tersebut dikuatkan melalui pemeriksaan alat bukti. Pemeriksaan alat bukti juga mempermudah hakim dalam mengambil pertimbangan tentang terbukti tidaknya suatu peristiwa. Setelah hakim menganggap terbukti peristiwa yang menjadi sengketa maka hakim harus menentukan peraturan hukum apakah yang menguasai sengketa antara kedua belah pihak. Ia harus menemukan hukumnya, ia harus mengkualifisir peristiwa yang dianggapnya terbukti. Setelah hukumnya diketemukan, kemudian hukumnya (undang-undang) diterapkan pada peristiwa hukumnya, maka hakim harus menjatuhkan putusannya.

1. Perkara Nomor 0519/Pdt.G/2013/PA.Ska
Pada perkara ini sebagaimana yang terdapat dalam tuntutan penggugat di surat gugatannya tertanggal 17 Juli 2013, yaitu sebagai berikut:
Primer
a. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat;
b. Menyatakan menurut hukum, bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
c. Menyatakan menurut hukum, bahwa penjualan dengan cara lelang dimuka umum atas barang agunan Penggugat yakni HM No.2181 dan HM. No. 2913 adalah batal demi hukum, atau tidak sah;
d. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk tidak melaksanakan penjualan dengan sistem lelang dimuka umum atas agunan Para Penggugat HM No.2181 dan HM No.2913, sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II, untuk tunduk pada isi dari pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Surakarta ini;
f. Menyatakan menurut hukum, membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;



Subsider
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Surakarta berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil–adilnya;
Dalam hal ini majelis hakim yang mengadili perkara ini memberikan pertimbangan yang pada pokok intinya adalah sebagai berikut, “Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat sebagaimana dikehendaki Pasal 130 HIR (Herziene Inlandsch Reglement), akan tetapi usaha perdamaian tersebut tidak berhasil.”
Menurut penulis, hakim memiliki tugas utama yaitu mengusahakan perdamaian antara pihak-pihak yang berperkara. Perdamaian dalam perkara ekonomi syariah adalah sebagaimana dalam perkara perdata lainnya pada umumnya, yakni apabila kedua belah pihak hadir dalam persidangan, hakim wajib mendamaikan kedua belah pihak. Usaha perdamaian ini tidak terbatas pada hari sidang pertama saja, melainkan dapat dilakukan dalam sidang-sidang berikutnya, meskipun sudah memasuki pada taraf pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Mahmudin, mengatakan bahwa “selanjutnya untuk mengoptimalkan upaya perdamaian, maka Majelis Hakim memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melakukan perdamaian dengan jalan mediasi dengan menghadap mediator, kemudian para pihak sepakat memilih mediator bernama Drs. Ihsan Wahyudi, M.H., adalah Hakim Pengadilan Agama Surakarta. Tahapan mediasi ini dilaksanakan sebagaimana ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2008, yang disempurnakan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016, akan tetapi upaya mediasi tersebut tidak berhasil.”
Sehubungan dengan tidak berhasilnya proses mediasi, maka proses persidangan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dari pihak Penggugat, setelah pembacaan gugatan selesai, proses sidang selanjutnya yaitu jawaban dari pihak tergugat, dalam hal ini pembacaan jawaban dari pihak tergugat dilaksanakan pada sidang berikutnya, sidang selanjutnya pembacaan replik duplik, pemeriksaan alat bukti hingga sampai pada pembacaan putusan.
Putusan hakim harus mengandung dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan dasar gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat. Karena dalam perkara Nomor 0519/Pdt.G/2013/PA.Ska ini sudah sampai kepada pokok perkara, maka hakim berwenang untuk mengadili dan menjatuhkan putusan sesuai dengan pokok perkara. Akan tetapi dalam putusan 0519/Pdt.G/2013/PA.Ska ini putusan yang dijatuhkan oleh hakim adalah dengan menolak gugatan penggugat, karena Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum atas barang jaminan yang dijaminkan oleh Penggugat yang dalam perkara ini disebut obyek sengketa. Dari putusan 0519/Pdt.G/2013/PA.Ska diketahui bahwasannya Penggugat lah yang telah melakukan wanprestasi. Sehingga apa yang digugat oleh penggugat tidak tepat.
Sehubungan dengan dasar gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat adalah perbuatan melawan hukum atas barang jaminan yang dijaminkan oleh penggugat, maka untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah pada perkara 0519/Pdt.G/2013/PA.Ska Majelis Hakim mengacu pada ketentuan pasal 1352 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 181 HIR (Herziene Inlandsch Reglement), dalam pasal 1352 KUH Perdata yang bunyinya: “Perikatan-perikatan yang dilahirkan demi undang-undang, timbul dari undang-undang saja atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang”, oleh karena itu perbuatan melawan hukum lahir semata-mata dari Undang-Undang, bukan karena perjanjian berdasar persetujuan, demikian juga perbuatan melawan hukum merupakan akibat perbuatan manusia yang ditentukan sendiri oleh Undang-Undang, hal tersebut bisa merupakan perbuatan manusia yang sesuai dengan hukum atau Rechtmatig dan bisa juga perbuatan melawan hukum atau Onrechtmatig.”
Pasal selanjutnya yang digunakan oleh hakim yaitu Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum, yang dikatakan bahwa “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut”, hal mana tidak menyebutkan ganti rugi yang bagaimana bentuknya, juga tidak memerlukan perincian, oleh karena itu yang dapat dituntut dari perbuatan melawan hukum yaitu, ganti rugi yang dapat diperhitungkan secara objektif dan konkrit yang meliputi kerugian materil dan moril atau dapat juga diperhitungkan jumlah ganti rugi berupa pemulihan kepada keadaan semula.
Pasal 181 HIR tentang biaya perkara. Karena dalam perkara Nomor 0519/Pdt.G/2013/PA.Ska Penggugat merupakan pihak yang dikalahkan, sehingga seluruh biaya perkara dibebankan kepada penggugat.
Penerapan sumber-sumber hukum lainnya pada perkara Nomor 0519/Pdt.G/2013/PA.Ska seperti Al-Qur’an, Hadits, KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan sumber hukum lainnya juga digunakan, namun mengingat bahwa perkara ekonomi syariah yang ditangani oleh Pengadilan Agama Surakarta yaitu perkara Nomor 0519/Pdt.G/ 2013/PA.Ska dasar gugatannya perbuatan melawan hukum atas barang yang dijaminkan oleh pihak penggugat, dalam perkara ini menjadi obyek sengketa. Maka yang dijadikan dasar pertimbangan hakim yaitu KUHPerdata.
Sedangkan apabila dasar gugatan yang diajukan ke Pengadilan Agama Surakarta adalah akad perjanjian, maka yang digunakan sebagai dasar hukum adalah al-Qur’an, Hadits, KHES ataupun sumber-sumber hukum lainnya. Majelis Hakim mencantumkan klausul “Mengingat segala ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan hukum syara’ yang berkaitan dengan perkara ini”.

2. Perkara Nomor 0644/Pdt.G/2015/PA.Ska
Perkara Nomor 0644/Pdt.G/2015/PA.Ska merupakan perkara gugatan perlawanan terhadap lelang yang diajukan oleh X (Penggugat 1) dan XX (Penggugat 2) kepada Lembaga Keuangan Syariah (Bank BNI Syariah). Dalam hal ini perlawanan terhadap lelang termasuk bidang ekonomi syariah.
Untuk menyelesaikan perkara ekonomi syariah Nomor 0644/Pdt.G/2015/PA.Ska Majelis hakim menggunakan dasar hukum pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1998 yang diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan diubah Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 bahwa perkara ekonomi syariah menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
Berdasarkan yang terdapat dalam tuntutan penggugat di surat gugatannya tertanggal 20 September 2015, yaitu sebagai berikut:


Primer

a. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
b. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) yang dimohonkan oleh Para Penggugat terhadap benda yang menjadi obyek sengketa, berupa:
1) Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Dukuh Mendungsari
RT 05 RW 03, Desa Bulurejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar dengan Sertifikat Hak Milik No. 3387 atas nama xxx dengan luas + 153 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara : Jalan;
-Sebelah Timur : Rumah milik H. Sarjono;
-Sebelah Selatan : Rumah milik Bp. Wiratmo;
-Sebelah Barat : Rumah milik dr. Joko Susanto;
2) Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Dukuh Mendungsari RT 05 RW 03, Desa Bulurejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar dengan Sertifikat Hak Milik No. 3332 atas nama xxx dengan luas + 343 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara : Rumah Bp. Wiratmo;
-Sebelah Timur : Rumah H. Sujono;
-Sebelah Selatan : Rumah Ny. Ma’rifah;
-Sebelah Barat : Rumah dr. Joko Susanto;

c. Menetapkan dan menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah pemilik sah dari benda yang menjadi obyek sengketa yang berupa :
1) Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Dukuh Mendungsari RT 05 RW 03, Desa Bulurejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar dengan Sertifikat Hak Milik No. 3387 atas nama xxx dengan luas + 153 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara  : Jalan;
-Sebelah Timur : Rumah milik H. Sarjono;
-Sebelah Selatan : Rumah milik Bp. Wiratmo;
-Sebelah Barat : Rumah milik dr. Joko Susanto;
2) Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di di Dukuh Mendungsari RT 05 RW 03, Desa Bulurejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar dengan Sertifikat Hak Milik No. 3332 atas nama xxx dengan luas + 343 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara  : Rumah Bp. Wiratmo;
-Sebelah Timur : Rumah H. Sujono;
-Sebelah Selatan : Rumah Ny. Ma’rifah;
-Sebelah Barat : Rumah dr. Joko Susanto;

d. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat belum dinyatakan wanprestasi;
e. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
f. Menyatakan menurut hukum Pengumuman Kedua Lelang Hak Tanggungan di Harian O tanggal 28 Juli 2015 adalah cacat hukum sehingga batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan;
g. Menyatakan menurut hukum Penjualan Lelang Hak Tanggungan terhadap benda yang menjadi obyek sengketa yang akan diadakan pada tanggal 11 Agustus 2015 Jo. 21 September 2015 adalah cacat hukum sehingga menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan;
h. Menghukum Tergugat III untuk tidak melakukan proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik No. 3387 dan 3332 atas nama WIRATMO dengan luas + 153 m2 dan + 343 m2 yang terletak di Dukuh Mendungsari RT 05 RW 03, Desa Bulurejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, apabila adanya permohonan perubahan balik nama baik dari Tergugat I dan atau siapa saja sambil menuggu putusan di dalam perkara mempunyai kekuatan hukum yang tetap/pasti;
i. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Subsider
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Dari tuntutan yang Penggugat sebutkan di dalam surat gugatannya yang pada pokoknya yaitu bahwa penggugat memohon agar pengadilan menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan lelang dan atau penjualan lelang eksekusi hak tanggungan terhadap obyek sengketa yang dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2015 dan tanggal 21 September 2015 adalah cacat hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan, karena para Penggugat baru dapat dikatakan wanprestasi setelah bulan April 2019.
Namun dalam eksepsi, Tergugat I menolak dan membantah dalil yang diajukan para Penggugat yang menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I mengajukan eksekusi lelang terhadap obyek sengketa melalui Tergugat II, adalah cacat hukum. Padahal sebenarnya para penggugat adalah nasabah yang mempunyai hutang atau kewajiban terhadap Tergugat I dengan menandatangani perjanjian akad murabahah griya Nomor SLS/061/2014/Murabahah Griya pada tanggal 29 April 2014, namun para penggugat tidak ada itikad baik dan berupaya untuk menghindar dari kewajiban dan ternyata para penggugat telah melakukan wanprestasi/ingkar janji dengan tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran kepada Tergugat I.
Berdasarkan pemeriksaan alat bukti yang diajukan oleh para Penggugat dan Tergugat, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa apa yang dituntut oleh para Penggugat tidak tepat, karena tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menurut pendapat para Penggugat bahwa Tergugat I telah melakukan penjualan lelang eksekusi hak tanggungan tanggal 11 Agustus 2015 dan tanggal 21 September 2015 terhadap obyek sengketa melalui Tergugat II untuk pelunasan kewajiban kredit para Penggugat, sebagaimana surat pemberitahuan lelang Nomor SLS/04/374/R, tertanggal 03 Agustus 2015 dan oleh Tergugat II diumumkan melalui Harian “O” tanggal 28 Juli 2015, padahal para Penggugat baru dapat dikatakan terjadi wanprestasi setelah bulan April 2019. Serta Tergugat II juga tidak terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dikatakan oleh para Penggugat.
Dalam hal ini Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 1352 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dikatakan bahwa “Perikatan-perikatan yang dilahirkan demi undang-undang, timbul dari undang-undang saja atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang”, oleh karena itu perbuatan melawan hukum lahir semata-mata dari Undang-Undang, bukan karena perjanjian berdasar persetujuan, demikian juga perbuatan melawan hukum merupakan akibat perbuatan manusia yang ditentukan sendiri oleh Undang-Undang, hal tersebut bisa merupakan perbuatan manusia yang sesuai dengan hukum atau Rechtmatig dan bisa juga perbuatan melawan hukum atau Onrechtmatig;
Selain itu Majelis Hakim juga menggunakan dasar hukum lainnya yang berkenaan dengan perbuatan melawan hukum yaitu ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dikatakan bahwa “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut”, hal mana tidak menyebutkan ganti rugi yang bagaimana bentuknya, juga tidak memerlukan perincian, oleh karena itu yang dapat dituntut dari perbuatan melawan hukum yaitu, ganti rugi yang dapat diperhitungkan secara objektif dan konkrit yang meliputi kerugian materil dan moril atau dapat juga diperhitungkan jumlah ganti rugi berupa pemulihan kepada keadaan semula;
Di akhir amar putusan Majelis Hakim mencantumkan klausul “Mengingat segala ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan hukum syara’ yang berkaitan dengan perkara ini”.25
Dari hasil pengamatan dan analisis yang penulis lakukan di Pengadilan Agama Surakarta sepanjang tahun 2013-2017 perkara ekonomi syariah yang masuk di Pengadilan Agama Surakarta masih berupa perbuatan melawan hukum. Sehingga penerapan sumber hukum lainnya seperti al-Qur’an, Hadits, KHES, dan sumber-sumber hukum lainnya belum diterapkan. Mengingat dasar gugatan yang diajukan baru sebatas tentang perbuatan melawan hukum.

B.  Putusan Hakim Memenuhi Asas Keadilan

Rasa keadilan selalu bersifat subyektif, untuk itu hakim wajib berusaha memberi keadilan yang bersifat intersubjektif. Maksudnya, hakim berusaha mendekatkan dan mencari kesamaan subjektivitas para pihak. Cara memberi keadilan tidak sama dengan cara memberi kepastian dan perlindungan hukum publik. Keadilan dalam suatu kasus belum tentu sama dengan keadilan pada kasus yang lain karena sesungguhnya tidak ada kasus yang sama persis melainkan hanya serupa.
Berdasarkan hasil penelitian penulis di Pengadilan Agama Surakarta dan berdasarkan uraian pada bab sebelumnya. Putusan Hakim dalam tiga perkara ekonomi syariah yang diteliti oleh penulis dari pandangan Majelis Hakim sudah memenuhi asas keadilan.hal tersebut dapat dilihat dari proses pengajuan Perkara sampai Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Surakarta yang meliputi:
a. Pendaftaran
Gugatan yang diajukan oleh Penggugat diterima oleh Meja 1 Pengadilan Agama Surakarta untuk selanjutnya diproses dan ditetapkan hari sidang.
b. Pemeriksaan Perkara
Proses pemeriksaan perkara dimulai dari pembukaan sidang, penanyaan identitas para pihak, dan anjuran damai sudah dilakukan. Namun mediasi yang telah dilakukan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Selanjutnya pemeriksaan perkara dilanjutkan pada tahap pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat. Tidak ada yang dirubah dalam gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Untuk membuktikan alasan-alasan kedua belah pihak yang telah disampaikan pada waktu persidangan dilanjutkan dengan proses pembuktian.
Berdasarkan hasil wawancara penulis kepada Majelis Hakim, dalam hal pembuktian, bukti yang dihadirkan oleh kedua belah pihak diperiksa semuanya, dalam hal ini telah terpenuhi asas keadilan. Karena Majelis Hakim tidak membeda-bedakan bukti-bukti yang diajukan para pihak dan menerima semuanya. Menurut penulis dari ketiga putusan yang penulis jadikan obyek penelitian, keadilan yang tercermin dari ketiga putusan tersebut merupakan keadilan formil, hal tersebut dapat dilihat dari penanganan perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama Surakarta yang sesuai dengan prosedur atau tata cara yang berlaku. Sedangkan untuk keadilan dari segi materiil, dari ketiga putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan materiil.
Kemudian sampai kepada kesimpulan para pihak dan Majelis Hakim meminta waktu kepada para pihak untuk bermusyawarah. Setelah mencapai kesepakatan mufakat, Majelis Hakim membacakan putusan. Karena dalam ketiga perkara yang diteliti oleh penulis Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, maka Majelis Hakim dalam hal ini menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.







































PENUTUP


A. Kesimpulan

Berdasarkan analisa terhadap putusan perkara ekonomi syariah dalam perkara Nomor 0519/Pdt.G/2013/PA.Ska, serta perkara Nomor 0644/Pdt.G/2015/PA.Ska dan perkara Nomor 0176/Pdt.G/2016/PA.Ska dengan pembahasan pada bab sebelumnya maka penulis menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Dasar hukum yang digunakan sebagai pertimbangan hakim dalam putusan perkara Nomor 0519/Pdt.G/2013/PA.Ska dan perkara Nomor 0644/Pdt.G/2015/PA.Ska adalah Pasal 1352 dan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta Pasal 181 HIR (Herziene Inlandsch Reglement). Dalam perkara Nomor 0176/Pdt.G/2016/PA.Ska dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 181 HIR (Herziene Inlandsch Reglement).
2. Asas keadilan dalam putusan hakim yang terdapat pada ketiga perkara ekonomi syariah yang diteliti oleh penulis dapat dilihat dari dua perspektif. Pertama, perspektif Hakim dalam menjatuhkan putusan ini sudah memenuhi asas keadilan karena sudah sesuai dengan prosedur beracara di Pengadilan Agama Surakarta dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, keadilan menurut pihak yang berperkara dinilai belum seimbang atau adil, karena Penggugat yang menuntut keadilan merupakan pihak yang kalah dalam putusan perkara ekonomi syariah tersebut. Oleh sebab itu, penggugat mengajukan banding guna memperoleh keadilan di tingkat banding atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Surakarta.

B. Saran

1. Kepada masyarakat, apabila ingin mengajukan pinjaman modal kepada Bank harus lebih berhati-hati dan lebih teliti dalam membaca akad perjanjian. Sehingga dapat meminimalisir sengketa ekonomi syariah.
2. Kepada aparat penegak hukum khususnya Hakim di lingkungan Pengadilan Agama untuk melakukan langkah-langkah konkrit yaitu mengadakan penyuluhan hukum agar masyarakat sadar hukum, dan paham hukum.
















DAFTAR PUSTAKA

Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata, Jakarta: Kencana, 2006.
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Cet. 2, Jakarta: Yayasan Al-Hikmah, 2001.
Ahmad Azhar Basyir, Negara dan Pemerintahan dalam Islam, Yogyakarta: UII Pres, 2000.
Amran Suadi, Sistem Pengawasan Badan Peradilan di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Faturrahman Djamil, Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Di Bank Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Mukti Arto, Pembaruan Hukum Islam Melalui Putusan Hakim, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
Gala Perdana Putra Lubis, “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012 Terhadap Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Indonesia”, Premise Law Jurnal, (Sumatera Utara) Vol. 6, 2015.
Perkembangan Penanganan Sengketa Ekonomi Syariah, (Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2012.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis (Buku Kedua), (Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Cet. 1, Edisi kedelapan, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2009.
Yulkarnain Harahab, “Kesiapan Pengadilan Agama Dalam Menyelesaikan Perkara Ekonomi Syariah,” Mimbar Hukum, (Yogyakarta) Vol. 20 Nomor 1, 2008.
Wirdyaningsih, dkk, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2005.
Putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor 0519/Pdt.G/2013/PA.Ska perihal sengketa ekonomi syariah, 19 Januari 2015.
Putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor 0644/Pdt.G/2015/PA.Ska perihal Sengketa Ekonomi Syariah, 16 Februari 2017.
Putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor 0176/Pdt.G/2016/PA.Ska perihal Sengketa Ekonomi Syariah, 16 Maret 2017.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 16 ayat (1).
Dikutip dari http://id.wikipedia.org/wiki/Aristoteles/keadilan diakses 2 Mei 2018