Oleh :
M. E. Burhanudin, S.H. (2170110027)
Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
Abstract
Ijtihad not possible by all the Muslims, because of their diverse abilities and Decker. Only certain people have certain conditions to berijtihad. Therefore perform ijtihad can not be set as obligatory a'in for all the Muslims, then the presence of the Majlis Ulama Indonesia is a joint consensus of Muslims in Indonesia. The formation of Legislation established that, the definition of "formation is the process of creating legislation and regulations which essentially starts from the planning, preparation, engineering drafting, the formulation, discussion, endorsement, enactment, and deployment.
A fatwa has been transformed into law are binding and have sanctions and rules in accordance with the applicable provisions.
Key words: Ijitihad, laws, fatwa.
Abstrak
Berijtihad tidak mungkin dilakukan oleh seluruh kaum muslimin, karena kemampuan mereka beragam dan bertingkat. Hanya orang tertentu yang memiliki syarat-syarat tertentu untuk berijtihad. Karena itu melakukan ijtihad tidak dapat ditetapkan sebagai fardu a’in bagi seluruh kaum muslimin, maka kehadiran Majlis Ulama Indonesia adalah konsensus bersama umat Islam di Indonesia. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ditetapkan bahwa, yang dimaksud dengan “pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.
Fatwa yang telah bertransformasi menjadi Undang-undang ini bersifat mengikat dan mempunyai sanksi dan aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci : Ijitihad, Undang-undang, fatwa.
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Sumber pokok hukum Islam adalah Al-Quran dan as-Sunnah Pada masa Rasul, manakala muncul suatu persoalan hukum, baik yang berhubungan dengan Allah maupun kemasyarakatan, Allah menurunkan ayat-ayat Al-Quran untuk menjelaskannya. Rasul sebagai Muballig, menyampaikan penhyampaian penjelasan ini kepada umatnya untuk di ikuti. Kendati demikian, penjelasan Al-Quran tersebut tidak selamanya tegas dan terperinci (tafsili), melainkan kebanyakan bersifat garis besar (ijmali), sehingga di butuhkan lebih lanjut dari Rasul. Sebagai orang yang Di Beri wewenang menjelaskan di satu sisi dan menghadapi realitas sosial yang berkembang di sisi lain, Rasul terkadang harus menggunakan akal yang di sebut dengan ijtihad dalam penerapan hukum Islam.
Seiring dinamika zaman yang berubah maka sumber diatas membutuhkan analis (ijtihad) meskipun secara historis sudah ditutup yang kemudian ulama modernis untuk membukanya kembali dan dilakukan oleh ulama dunia (termasuk Indonesia) dengan berbagai pendekatan dan metode. Proses ijtihad tidak terbatas pada persoalan yang baru muncul, tetapi ijtihad mempunyai kepentingan lain yang berkaitan dengan khazanah hukum islam yaitu dengan melakukan peninjauan kembali terhadap masalah-masalah yang ada berdasarkan kondisi yang ada pada zaman sekarang dan kebutuhan-kebutuhan manusia untuk memilih mana pendapat yang terkuat dan relevan, dengan merealisasikan tujuan-tujuan syariat dan kemaslahatan manusia.
Tujuan penemuan hukum haruslah dipahami oleh mujtahid dalam rangka mengembangkan pemikiran hukum dalam Islam secara umum dan menjawab persoalan-persoalan hukum kontemporer yang kasusnya tidak diatur secara eksplisit oleh Al-Quran dan Hadis khususnya dalam segala cabang dari bidang muamalah, yang belum ada ketetapan hukumnya.
Oleh karenanya dengan berbagai macam metode yang diterapkan diharapakan akan dapat menemukan hukum-hukum dalam memecahkan berbagai persoalan yang muncul dalam keadaan sosial dan teretorial yang berbeda, Kenyataan yang demikian maka Indonesia sebagai negara yang penduduknya yang terdiri dari beberapa suku dan mayoritas Islam tergugah untuk menjawab tantangan yang ada demi tercapainya perpaduan budaya, agama, dan tradisi yang majemuk, sembari memasuki era perkembangan modern, tanpa menyia-nyiakan nilai-nilai keIslamannya. Salah satu penetapan ataupun hasil ijtihad dari permasalahan di Indonesia adalah fatwa[7], makalah ini akan mencoba menguraikan, Bagaimana legislasi/Taqnin al-Syai’ah fi al-iqtishadd: dari Nash, Fiqh, Fatwa sampai Qanun.
PEMBAHASAN
1. Fatwa
Berijtihad tidak mungkin dilakukan oleh seluruh kaum muslimin, karena kemampuan mereka beragam dan bertingkat. Hanya orang tertentu yang memiliki syarat-syarat tertentu untuk berijtihad. Karena itu melakukan ijtihad tidak dapat ditetapkan sebagai fardu a’in bagi seluruh kaum muslimin.
Fatwa adalah bahasa Arab yang berarti jawaban atas pertanyaan atau hasil ijtihad atau ketetapan hukum. Maksudnya ialah ketetapan atau keputusan hukum tentang suatu masalah atau peristiwa yang dinyatakan oleh seorang mujtahid sebagai hasil ijtihadnya.
Indonesia mempunyai wadah permusyawarahan para ulama yang di sebut dengan MUI, dalam anggaran dasar MUI dapat dilihat bahwa majlis diharapkan melaksanakan tugasnya dalam memberikan fatwa-fatwa dan nasihat dalam memecahkan dan menjawab seluruh persoalan sosial-keagamaan dan kebangsaan yang timbul di tengah-tengah masyarakat. Jawaban yang diberikan oleh MUI adalah fatwa yang dikeluarkan melalui Komisi Fatwa MUI secara kolektif, baik di tingkat pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota. Penetapan fatwa MUI didasarkan sumber hukum Islam yaitu Al-Qur’an, Sunnah (Hadis), Ijma` dan Qiyas. Penetapan fatwa bersifat responsif, proaktif dan antisipatif.
1. Kedudukan fatwa dan syarat-syaratnya
2. Metode Al-Quran dan As-sunnah dalam menjelaskan hukum
Fatwa merupakan salah satu metode dalam al-Quran dan As-sunnah dalam menerangkan hukum syara’, ajaran-ajaran dan arahan-arahannya. Kadang-kadang penjelasan itu diberikan tanpa adanya pertanyaan perintah fatwa, dan cara inilah yang dominan terdapat daklam al-Quran baik mengenai persoalan hukum maupun nasihat dan pengajaran. Namun demikian terkadang penjelasan itu datang setelah adanya pertanyaan dan permintaan fatwa terlebih dahulu dengan menggunakan perkataan يسألونك (mereka bertanya kepadamju), dan bentuk pertanyaan seperti ini paling banyak terdapat dalam al-Quran diantara bentuk pertanyaan lainnya.[10] seperti firman Allah:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
“mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit, katakanlah bulan bilan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji”.
1. Kedudukan fatwa
Fatwa menempati kedudukan yang strategis dan sangat penting karena mufti (pemberi fatwa) sebagaimana di katakana oleh imam asy-syatibi merupakan pelanjutan tugas Nabi SAW, sehingga ia berkedudukan sebagai khalifah dan ahli waris beliau, “ulama merupakan ahli waris para nabi”.
Akan tetapi pada periode sekarang bahwasannya fatwa mempunyai nilai kebebasan, artinya boleh dilaksanakan dan boleh tidak, tergantung kepada orang yang memerlukan fatwa itu dan orang yang memberikan fatwa.
2. Syarat-syarat mufti
Seorang mufti (pemberi Fatwa) entulah orang yang mempunyai wawasan keilmuan yang luas, agar yang difatwakan tentang suatu masalah hukum sesuai dengan yang sebenarnya. Abu Ishaq Ibrahim menguraikan secara detail tentang syarat-syarat seorang mufti, yang dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Harus Mengetahui sumber hukum, yaitu al-Qur‟an dan sunah, baik qauliyah, fi’liyah dan taqririyah;
2. Mengetahui cara mengambil hukum dari keduanya;
3. Mengetahui kaidah-kaidah ushul fiqh;
4. Mengetahui bahasa Arab dan tata bahasa Arab;
5. Mengetahui nasakh, mansukh, dan hukum-hukumnya;
6. Mengetahui ijma’ dan khilafiyah ulama terdahulu;
7. Mengetahui cara mengqiyas dan hukum-hukumya;
8. Mengetahui ijtihad;
9. Mengetahui cara mengambil ‘illat dan urutan dalil-dalil;
10. Mengetahui cara mentarjih;
11. Harus orang yang dipercaya dan jujur; dan
12. Orang yang tidak menganggap enteng dalam soal agama.
Mufti adalah panutan dan ikutan kaum muslimin, karena itu disamping ia ahli al-Qur‟an dan hadits, ia juga seorang yang mempunyai akhlakul karimah (budi pekerti yang mulia), sabar tidak pemarah, bilaksana, selalu memikirkan kepentingan kaum muslimin.
3. Metodologi istinbath hukum fatwa majlis Ulama Indonesia
Pedoman fatwa MUI ditetapkan dalam surat keputusan MUI nomor, U-596/MUI/X/1997, dalam surat keputusan tersebut, terdapat tiga bagian proses utama dalam menentukan fatwa, yaitu dasar-dasar umum penetapan fatwa,prosedur penetapan fatwa dan teknik dan kewenangan organisasi dalam penetapan fatwa.
Dasar-dasar umum penetapan fatwa MUI ditetapkan dalam pasal 2 (1 dan 2). Pada ayat 1 dikatakan bahwa setiap fatwa didasarkan pada adillat al-ahkam yang paling kuat dan membawa kemaslahatan bagi umat. Dalam ayat berikutnya dijelaskan bahwa dasar-dasar fatwa adalah alquran, hadis, ijma’, qiyas dan dalil-dalil lainnya.
Sedangkan prosedur penetapan fatwa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
1. Setiap masalah yang diajukan (dihadapi) MUI dibahas dalam rapat komisi untuk mengetahui subtansi dan duduk masalahnya.
2. Dalam rapat komisi dihadirkan ahli yang berkaitan dengan masalah yang akan di fatwakan untuk di dengarkan pendapatnya untuk dipertimbangkan.
3. Setelah ahli didengar dan dipertimbangkan ulama melakukan kajian terhadap pendapat para imam mazhab dengan fuqaha dengan memperhatikan dalil-dalil yang digunakan dengan berbagai cara istidlal-nya dan kemaslahatannya bagi umat. Apabila pendapat ulama seragam atau hanya satu ulama yang memiliki pendapat, komisi bisa menjadikan pendapat tersebut sebagai fatwa.
4. Jika fuqaha memiliki ragam pendapat komisi melakukan pemilihan pendapat melalui tarjih dan memilih salah satu pendapat untuk difatwakan.
5. Jika tarjih tidak menghasilkan produk yang memuaskan, komisi bisa melakukan ijtihad jama’I menggunakan al-Qawaid al-ushuliyyat dan al-qawa’id al-fiqhiyyat.
Kewenangan MUI dalam berfatwa tentang (a) masalah-masalah keagamaan yang bersifat umum dan menyangkut umat Islam Indonesia secara nasional. Dan (b) masalah-masalah keagamaan disuatu daerah yang diduga dapat meluas ke daerah lain.
Teknik berfatwa yang dilakukan oleh MUI adalah rapat komisi dengan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam membahas suatu permasalahan yang akan difatwakan. Rapat komisi dilakukan apabila ada pertanyaan atau permasalahan itu sendiri berasal dari perintah, lembaga sosial kemasyarakatan maupun dari MUI sendiri.
2. Undang-undang (Qanun)
Salah satu dampak yang terjadi dengan berlakunya Perubahan UUD 1945 tersebut adalah berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang merupakan amanah dari Pasal 22A, yang ditetapkan pada Perubahan Kedua UUD 1945. Pembentukan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan salah satu sarana untuk mencapai harapan agar di kemudian hari pembentukan berbagai peraturan perundang-undangan dapat berjalan lebih tertib dan lebih baik, serta dapat merumuskan setiap peraturan perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan materi muatannya, sehingga memudahkan dalam pelaksanaan selanjutnya.
Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ditetapkan bahwa, yang dimaksud dengan “pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan”.
Tahap-tahap pembentukan peraturan perundang-undangan pada umumnya dilakukan sebagai berikut:
1. Perencanaan
Menurut Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam Program Legislasi Nasional, yang saat ini diatur dengan Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Nasional, sedangkan perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu Pogram Legislasi Daerah.
2. Persiapan
Menurut Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, rancangan undang-undang dapat berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, maupun dari Dewan Perwakilan Daerah yang disusun berdasarkan Program Legislasi Nasional. Untuk persiapan pembentukan Peraturan Daerah, Pasal 26 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 merumuskan bahwa, rancangan peraturan daerah dapat berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Gubernur, Bupati/Walikota.
3. Penyusunan dan perumusan
Pengajuan rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden, disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya. Rancangan undang-undang tersebut kemudian akan dilakukan pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, dan terhadap rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan. Pengaturan tentang tata cara mempersiapkan rancangan undang-undang dari Presiden tersebut saat ini dilakukan dengan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden.
Rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, atau dapat juga diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat, yang tata cara pengajuannya saat ini diatur Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat No. 08/DPR RI/I/2005-2006 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Daerah No. 2/DPD/2004 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sebagainama diubah dengan Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 29/DPD/2005 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
4. Pembahasan
Sesuai dengan Pasal 32 sampai dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, saat ini setiap rancangan undang-undang (baik yang berasal dari Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, maupun Dewan Perwakilan Daerah) dibahas dengan cara yang ditentukan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 08/DPR RI/I/2005-2006 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Pasal 136, Pasal 137, dan Pasal 136. Pembahasan suatu Peraturan Daerah di Dewan Perwakilan Daerah sesuai ketentuan Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, saat ini dilakukan dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat.
5. Pengesahan, Penetapan. dan Pengundangan serta Penyebarluasan
Pengesahan rancangan undang-undang yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden dilakukan oleh Presiden, kemudian diundangkan dalam Lembaran Negara oleh Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan, serta penyebarluasannya dilakukan sesuai ketentuan Pasal 38 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, masalah pengesahan, penetapan, dan pengundangan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan.
3. Formalisasi dan Legislasi Fatwa menjadi Undang-undang (Qanun)
Wakaf Berdasarkan Hukum Islam
Dalil yang menjadi dasar disyari’atkannya ajaran wakaf bersumber dari pemahaman teks ayat Al-Qur’an dan juga As-Sunnah. Tidak ada dalam ayat Al-Qur’an yang secara tegas menjelaskan tentang ajaran wakaf. Yang ada adalah tentang pemahaman konteks terhadap ayat Al-Qur’an yang dikategorikan sebagai amal kebaikan. Ayat-ayat yang dipahami berkaitan dengan wakaf sebagai amal kebaikan adalah sebagai berikut:
Ayat Al-Qur’an,antara lain:
a. Al-Qur’an Surat Al-Haj ayat 77:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱرۡكَعُواْ وَٱسۡجُدُواْۤ وَٱعۡبُدُواْ رَبَّكُمۡ وَٱفۡعَلُواْ ٱلۡخَيۡرَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ۩ ٧٧
Artinya:
“Perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan” (QS: Al-Haj: 77).
Al Qurthubi mengartikan “berbuat baiklah kamu” dengan pengertian perbuatan baik itu adalah perbuatan sunnah bukan perbuatan wajib, sebab perbuatan wajib adalah kewajiban yang sudah semestinya dilakukan hamba kepada Tuhannya. Salah satu perbuatan sunnah itu adalah wakaf yang selalu menawarkan pahala di sisi Allah. Bunyi akhir dari ayat di atas adalah “mudah-mudahan kamu sekalian beruntung” adalah gambaran dampak positif dari perbuatan amal kebaikan termasuk wakaf.
b. Al Qur’an Surat Ali Imron ayat 92:
لَن تَنَالُواْ ٱلۡبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَۚ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيۡءٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٞ٩٢
Artinya:
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelumkamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahui”. (QS: Ali Imron: 92).
c. Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 261:
مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمۡوَٰلَهُمۡ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتۡ سَبۡعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنۢبُلَةٖ مِّاْئَةُ حَبَّةٖۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُۚ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ ٢٦١
Artinya:
“Perumpamaan (nafakah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafakahkan hartanya dijalan Allah, adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir menumbuhkan seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah maha kuasa (karunianya) Lagi Maha Mengetahui”. (QS: al-Baqarah: 261).
d. Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 267:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّآ أَخۡرَجۡنَا لَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِۖ وَلَا تَيَمَّمُواْ ٱلۡخَبِيثَ مِنۡهُ تُنفِقُونَ وَلَسۡتُم بَِٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغۡمِضُواْ فِيهِۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ ٢٦٧
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”.”Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan kamu akan memicingkan mata padanya, dan ketahuilahbahwa Allah Maha Kaya Lagi Maha Terpuji”.
Para ulama berselisih paham mengenai makna “nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik’. Sebagian ulama mengartikan ayat tersebut hubungannya dengan sedekah wajib (zakat). Sebagian yang lain mengartikan, ayat tersebut membicarakan tentang sedekah sunnah untuk kepentingan Islam secara umum. Perbedaan ulama tersebut berkisar pada sedekah wajib dan sunnah, tapi keduanya tetap dalam koridor membela kepentingan orang Islam yang lain (sosial). Sedangkan yang dimaksud “hasil usaha yang baik” adalah hasil usaha pilihan dan halal.
Adapun dasar amalan wakaf yang tercantum dalam Hadist antara lain:
عن ابى هريرة ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: اِذَ ماَتَ اِ بْنُ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ الِاَّ مِنْ ثَلاَثٍ, صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ, اَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدٍ صاَلِحٍ يَدْعُوْ لَهُ )روه مسلم(
Dari Abu Hurairah ra., sesungguhnya Rasulullah SAW. Bersabda: “Apabila anak adam ( manusia) meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara:shadaqah jariyah’ ilmu yang bermanfaat dan anak yang sholeh yang mendoakan orang tuanya” (HR. Muslim)
Ada hadist Nabi yang lebih tegas menggambarkan dianjurkan ibadah wakaf, yaitu perintah Nabi kepada Umar untuk mewakafkan tanahnya yang ada di khaibar:
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: اَصاَبَ عُمَرَ اَرْضاً بِخَيْبَرَ فَاءَتَى النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتاَءْمُرُ فِيْهاَ فَقَاَلَ: ياَ رَسُوْلَ اللهِ اِنِّيْ اَصَبْتُ اَرْضاً بِخَيبْرَ لَمْ اُصِبْ ماَلاً قَطُّ هُوَ اَنْفَسُ عِنْدِيْ مِنْهُ فَماَ تاَءْمُرُنِي بِهِ. فَقاَلَ لَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, اِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ اَصْلَهاَ وَتَصَدَقْتَ بِهاَ فَتَصَدَّقَ بِهاَ عُمَرُ, اِنَّهاَ لاَتُباَعُ وَلاَتُوْهَبُ وَلَاَتُوْرَثُ. قاَلَ وَتَصَدَّقَ بِهاَ فِي الفُقَرَاءِ وَفِي القُرْبَى وَفِيْ الرِّقاَبِ وَفِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَاِبْنِ السَبِيْلِ وَالضَّيْفِ لَاجُناَحَ عَلَى مَنْ وَلِيِّهاَ اَنْ ياَءْ كُلَ مِنْهاَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيُطْعِمُ غَيْرَ مَتَمَوِّلٌ ) روه مسلم(
“Dari Ibn Umar ra. Berkata, bahwa saabat Umar ra memperoleh sebidang tanah di khaibar, kemudian menghadap kepada Rasulullahh untuk memohon petunjuk. Umar berkata: Ya Rasulallah, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum pernah mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintah kepadaku? Rasulullah menjawab: Bila kamu suka , kamu tahan (pokoknya) tanah itu, dan kamu sedekahkan (hasilnya). Kemudian Umar melakukan shadaqah, tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak pula di wariskan. Berkata Ibnu Umar: umar menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, budak belian, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak mengapa atau tidak dilarang bagi yang menguasai tanah wakaf itu (pengurusnya) makan dari hasilnya dengan cara baik (sepntasnya) atau makan dengan tidak bermaksud menumpuk harta” (HR. Muslim).
Ada diriwayatkan dari Abu Yusuf, bahwa setelah ia mendengar khabar Umar bahwa “bumi tersebut tidak boleh dijual”, maka menolak ucapan Abu Hanifah mengenai penjualan barang wakaf, dan berkata: kalau Abu Hnifah mendengar Khabar tersebut, pastilah akan berkata seperti itu pula.
Formalisasi dan Legislasi
Wakaf tunai dalam konsep wakaf sebagai hasil interpretasi radikal yang mengubah definisi atau pengertian wakaf. Tafsiran baru ini dimungkinkan karena berkembangnya teori-teori ekonomi. Menanggapi berbagai wacana tentang wakaf tunai dan surat dari Direktur Pengembangan Zakat dan Wakaf Departemen Agama bernomor: Dt.1.III./5/BA.03.2/2772/2002 tertanggal 26 april 2002 yang berisi tentang permohonan fatwa tentang wakaf uang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon dengan mengeluarkan fatwa tentang wakaf uang tertanggal 28 shafar 1423 H/ 11 mei 2002 M yang ditandatangani oleh KH. Ma’ruf Amin sebagai Ketua Komisi Fatwa dan Drs. Hasanuddin, M.Ag sebagai Sekretaris Komisi. Fatwa tersebut berisi tentang diperbolehkannya wakaf uang, upaya MUI dalam memberikan pengertian dan pemahaman kepada umat Islam bahwa wakaf uang dapat menjadi alternatif untuk berwakaf.
Setelah dikeluarkannya fatwa MUI tersebut, pengembangan wakaf semakin mendapatkan legitimasi, paling tidak pada tataran landasan hokum keagamaan. Oleh karena itu, ide-ide pengembangan organisasi zakat dan wakaf digulirkan dalam rangka merespon wacana wakaf tunai, yang berarti akan memunculkan peluang luar biasa terhadap potensi wakaf secara umum. Lagkah pertama yang diusulkan adalah pembentukan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Ide pembentukan Badan Wakaf Indonesia (BWI) diusulkan oleh Menteri Agama RI secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Megawati Soekarno Putri melalui surat Nomor: MA/320/2002 tertanggal 5 September 2002. Usul pembentukan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dari Menteri Agama kepada Presiden berbuah usulan dari Sekretariat Negara agar Departemen Agama RI mengirim surat izin prakarsa untuk menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang wakaf. Langkah yang kemudian disiapkan oleh Direktorat Zakat dan Wakaf cq. Menteri Agama adalah mengirim surat Bernomor: MA/451/2002 tertanggal 27 Desember 2002 kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia perihal izin prakarsa RUU perwakafan.
Setelah semua konsep RUU tentang wakaf disempurnakan, maka RUU wakaf dikirim ke Presiden RI dengan Nomor: MA/180/2003 tertanggal 18 Juni 2003 tahap pertama dan surat Nomor: MA/02/2004 tertanggal 5 Januari 2004 untuk tahap kedua. Penyampaian RUU wakaf kepada Presiden RI ini sebagai langkah mendekati tahap akhir sebelum diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebagai tindak lanjut dari proses pembahasan Rancangan Undang- Undang tentang wakaf, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dalam hal ini Panitia Kerja (panja) dari komisi VI yang ditugaskan menggodok RUU wakaf yang diajukan oleh pemerintah. Di komisi VI ini RUU wakaf dibahas bersama dengan Ormas-ormas Islam guna rapat dengar pendapat umum (RDPU) diantaranya, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Islam (persis). RDPU dengan Badan Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Zakat Nasional (LAZNAS).
Rapat kerja komisi VI DPR RI dengan Menteri Agama, yang dilaksanakan tanggal 6 september 2004 di ruang sidang DPR RI komisi VI ini dilakukan dalam rangka meminta penjelasan pemerintah cq. Departemen Agama RI terhadap RUU tentang wakaf yang akan dibahas oleh panja komisi VI. Dari penjelasan pemerintah ini kemudian anggota DPR komisi VI menyampaikan pandangan umumnya terkait dengan RUU tentang wakaf yang diajukan pemerintah. Fraksi-fraksi yang menyampaikan tanggapannya antara lain, Fraksi Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKB, Persatuan Pembangunan (PP), Fraksi Reformasi (FR), PBB, dan Fraksi TNI/Polri.
Tahapan terakhir dari keseluruhan proses pembentukan Undang-Undang tentang wakaf adalah tahap pengundangannya kedalam suatu penerbitan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu ke dalam Lembaran Negara. Undang-undang ini disahkan oleh Presiden pertama yang dipilih oleh rakyat secara langsung, Dr, H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 27 Oktober 2004, seminggu setelah Presiden dilantik oleh MPR, yaitu pada tanggal 20 Oktober 2004, dan pada tanggal itu juga UU ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara RI, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra dan dicatat dalam lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 159.
Adapun beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perwakafan di Indonesia adalah:
a. Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 masalah wakaf dapat kita ketahui pada pasal 5, pasal 14 ayat 1 dan pasal 49
b. Peraturan pemerintah nomor 28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik dikeluarkan untuk memberi jaminan kepastian mengenai tanah wakaf serta pemanfaatanya sesuai dengan tujuan wakif.
c. Inpres No. Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan pengembangan dan penyempurnaan terhadap materi perwakafan yang ada pada perundang-undangan sebelumnya mengenai obyek wakaf (KHI Pasal 215 ayat 1), sumpah nazhir (KHI pasal 219 ayat 4), jumlah nazhir (KHI pasal 219ayat 5), perubahan benda wakaf (KHI pasal 225), peranan majelis ulama dan camat (KHI pasal 219 ayat 3,4; pasal 220 ayat 2;pasal 221 ayat 2).
d. Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dalam pasal 42 menjelaskan bahwa dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf secara produktif, nazhir dapat bekerja sama dengan pihak ketiga seperti Islamic Development Bank (IDB), Investor, Perbankan Syariah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan lain-lain. Agar terhindar dari kerugian, nazhir harus menjamin kepada asuransi syariah. Hal ini dilakukan agar seluruh kekayaan wakaf tidak hilang atau terkurangi sedikitpun. Upaya supporting (dukungan) pengelolaan dan pengembangan wakaf juga dapat dilakukan dengan memaksimalkan peran UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah yang mendukung pemberdayaan wakaf secara produktif.
e. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf pasal 13 14 berisi tentang masa bakti nazhir, pasal 21 berisi tentang benda wakaf benda wakaf bergerak selain uang, pasal 39 berisi tentang pendaftaran sertifikat tanah wakaf.
PENUTUP
Kesimpulan
Fatwa menempati kedudukan yang strategis dan sangat penting karena mufti (pemberi fatwa) sebagaimana di katakana oleh imam asy-syatibi merupakan pelanjutan tugas Nabi SAW, sehingga ia berkedudukan sebagai khalifah dan ahli waris beliau, “ulama merupakan ahli waris para nabi”. Akan tetapi pada periode sekarang bahwasannya fatwa mempunyai nilai kebebasan, artinya boleh dilaksanakan dan boleh tidak, tergantung kepada orang yang memerlukan fatwa itu dan orang yang memberikan fatwa.
Pengesahan rancangan undang-undang yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden dilakukan oleh Presiden, kemudian diundangkan dalam Lembaran Negara oleh Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan, serta penyebarluasannya dilakukan sesuai ketentuan Pasal 38 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, masalah pengesahan, penetapan, dan pengundangan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan.
Fatwa Dewan Syariah akan mengikat dan memiliki kekuatan hukum tetap apabila sudah dilegislasi menjadi Undang-undang dan berlaku bagi semua pihak juga mempunyai aturan dan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar